MImbarrepublik.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk Tim Penyidikan Koneksitas. Tim bertugas mendalami dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas, tahun anggaran 2021-2023.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim dibentuk karena terdapat dua perwira TNI aktif, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA), dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto (ABC).
“HA dan ABC ini dua-duanya kan masih anggota militer aktif. Sehingga secara normatif hukum, maka teknis penanganan perkaranya tunduk kepada peradilan militer,” kata Ali kepada awak media, Kamis (27/7/2023).
Ali menjelaskan, pembentukan tim koneksitas berdasarkan pasal 42 Undang-Undang KPK dan Pasal 89 KUHAP tentang koneksitas.
“Maka dibentuklah tim gabungan proses penyidikan yang terdiri dari penyidik KPK dan POM TNI,” ujarnya.
Selain itu, tambahnya, tim juga akan berkoordinasi dengan penegak hukum yang lain. Koordinasi juga dilakukan dengan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa dan melakukan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI. “Baru pertama kali dalam proses penanganan perkara seperti ini,” ucapnya.
Komisi antirasuah juga menetapkan tiga orang dari pihak sipil sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris Utama PT MGCS berinisial MG, Direktur Utama PT IGK, MR; dan Direktur Utama PT KAU, RA.
Ali juga menyampaikan mengenai kepemilikan aset pesawat yang dimiliki HA. Menurutnya, terkait hal itu, KPK akan mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Itu karena memang ada kewajiban hukum. Dan itu juga wajib ditanyakan tim penyidik KPK dalam BAP-nya nanti ketika diperiksa sebagai tersangka,” tandasnya