Mimbarrepublik.com, Jakarta- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Namun hingga RDP dimulai, lanjut Sahroni, Ketua Komite TPPU belum menyerahkan data terkait dengan daftar penyampaian surat PPATK selama 2009 – 2023 dan Berita Acara Penerimaan Surat yang sudah diserahkan by hand pada tanggal 13 November 2017.
“Sampai dengan hari ini Ketua Komite TPPU belum menyerahkan data tersebut kepada Komisi III DPR RI,” jelas Sahroni usai membuka rapat yang menghadirkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, RDP ini juga akan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Sebelumnya, Sahroni menyampaikan, rapat kali ini masih dengan bahasan materi yang sama dengan PPATK dan Ketua Komite TPPU pada tanggal 29 Maret 2023 yang lalu.
Dalam Rapat tersebut, ungkap Sahroni, Ketua Komite TPPU memberikan penjelasannya bahwa tidak terdapat perbedaan data antara Menkopolhukam dan Menkeu, tetapi Ketua Komite TPPU belum menjabarkan secara keseluruhan. Kemudian berdasarkan konferensi pers yang dilakukan Ketua Komite TPPU pada tanggal 10 April 2023
“Bahwa Komite TPPU telah melaksanakan rapat dan rapat ini dilakukan setelah Kepala PPATK dan Ketua Komite TPPU rapat dengan Komisi III DPR RI tanggal 29 Maret 2023 juga sebelumnya Menteri Keuangan telah rapat dengan Komisi XI DPR RI tanggal 27 Maret 2023.” jelasnya.
Namun demikian, lanjut Sahroni, saat akan memulai rapat data yang sebelumnya dijabarkan belum diterima oleh Komisi III, sehingga pihaknya kemudian meminta kembali pada Ketua Komite TPPU terkait data tersebut untuk diserahkan pada Komisi III sebelum memulai rapat lebih jauh, Untuk itu Komisi III mengundang kembali Kepala PPATK, Ketua dan Anggota Komite TPPU untuk menjelaskan hasil pertemuan Menkopolhukam, Kepala PPATK dan Menteri Keuangan kemarin siang tanggal 10 April 2023.
“Kami persilahkan Ketua Komite TPPU untuk menyampaikan penjelasan terkait dengan pertemuan tanggal 10 April 2023, dan jika diperlukan dapat dilengkapi oleh Menteri Keuangan, setelah itu kami persilahkan Kepala PPATK untuk memberikan penjelasan sebagai lanjutan dari Rapat Kerja tanggal 21 Maret 2023 yang lalu,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Sahroni juga menjelaskan empat poin alasan diselenggarakannya Raker dan RDPU ini, yaitu berdasarkan empat poin bahasan dalam Raker pada 21 Maret 2023 lalu dengan Kepala PPATK. Pertama, nominal pengungkapan Rp.349.874.187.502.987,- merupakan indikasi TPPU berdasarkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK. Nominal Rp 349 triliun tersebut bukan tindak pidana yang dilakukan oleh/di Kementerian Keuangan.
“Tetapi terkait dengan tupoksi Kementerian Keuangan sebagai penyidik Tindak Pidana Asal yang kebanyakan kasusnya berasal dari kasus ekspor impor dan kasus perpajakan,” ujar Sahroni di Ruang Rapat Kerja Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta
Kedua, LHA terkait dengan oknum dan tugas dan fungsinya, sehubungan dengan kasus ekspor impor dan perpajakan dan diketahui oknumnya. Ketiga, Terdapat LHA terkait Tindak Pidana Asal seperti kepabeanan dan perpajakan yang tidak diketahui oknumnya sehingga sulit untuk diartikan bahwa TPPU tersebut terjadi di Kementerian Keuangan.
Keempat, berdasarkan LHA dan LHP yang disampaikan PPATK ke Kementerian Keuangan, sebesar 59,62 persen telah ditindaklanjuti atas 260 kasus.
“Raker kemudian memutuskan bahwa rapat akan dilanjutkan pada hari ini tanggal 11 April 2023,” jelas politisi Fraksi Partai Nasdem ini.
Diketahui, dalam rapat ini hadir pula Menkopolhukam/Ketua Komisi Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan jajaran; Menteri Keuangan/Anggota Komisi Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan jajaran; Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan jajaran; serta para Pejabat Eselon I di Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Komite TPPU dan jajaran. (*Red)