Mimbarrepublik.com, Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyusun Pedoman Etika Penggunaan Artificial Intelligence (AI). Pedoman itu berupa Surat Edaran yang mempertimbangkan sisi manfaat dan risiko penggunaan AI.
“(Pedoman) AI itu harus bersifat inklusif dan non-diskriminatif juga. Lalu harus transparan terutama untuk generatif AI,” kata Wamenkominfo kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Nezar menyatakan, pedoman ini akan menjadi norma dasar bagi para pengembang dan pengguna AI. Sehingga diharapkan bisa meminimalkan risiko dari penyalahgunaan.
“Kita berharap developer (pengembang) aplikasi ini bisa memberikan watermark-nya (tanda air), bahwa gambar yang ditampilkan adalah hasil generatif AI. Ini penting, supaya publik tidak tersesat dan tidak punya impresi salah terhadap produk AI yang mereka konsumsi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nezar mengatakan, Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memitigasi segala risiko yang akan terjadi.
“Kita optimistis bahwa AI ini akan banyak manfaatnya ke depan tapi kita juga harus bersiap untuk memitigasi risikonya,” ujarnya. (*Nur)