Mimbarrepublik.com, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati perluasan kerja sama terkait perdagangan karbon. Hal itu sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Perluasan tersebut ditunjukkan dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. Dalam kesempatan itu, Menteri LHK, Siti Nurbaya menyambut baik kerjasama yang akan dilakukan antara OJK dengan KLHK melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
“Kerja sama antara KLHK dan OJK ini memiliki tujuan dan fungsi yang sangat mulia, dan di dalam pelaksanaannya tantangannya sangat besar. Saya menyambut dengan sangat baik dan sangat gembira kerja sama ini. Mari kita sambut kerja berat ini dengan segala tantangannya,” kata Siti kepada pers, Rabu 19/7/2023 di Jakarta.
Sementara itu, Ketua OJK Mahendra Siregar mengatakan, kerja sama ini menjadi landasan dalam konteks menyambungkan istem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI). Yaitu dengan pencatatan perdagangan bursa karbon melalui pengaturan OJK
“Penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK dan KLHK menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI. Sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku,” kata Mahendra.
“Ini suatu langkah penting dan hal itulah yang akan menjadikan beberapa kerja sama lainnya di bidang SDM, pertukaran informasi, promosi, sosialisasi atau roadshow ke berbagai tempat di dalam negeri, maupun luar negeri. Sehingga masyarakat, pasar dan para pelakunya semakin siap untuk menyambut keberadaan bursa karbon Indonesia,” ujar Mahendra.
Dalam Nota Kesepahaman, OJK dan KLHK menyepakati lima poin kerja sama di sektor jasa keuangan dan perlindungan hidup, yakni terkait harmonisasi kebijakan, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia. Kemudian, pertukaran data dan atau informasi, penelitian, dan penyediaan tenaga ahli.
Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang pernah dilakukan pada 26 Mei 2014. Adapun saat ini rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.
Hal ini diharapkan dapat diundangkan dalam waktu dekat. Sehingga dapat menjadi bagian dalam proses persiapan launching Bursa Karbon di Indonesia. (*Kikel)