Mimbarrepublik.com, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus transparan, akuntabel dan sesuai dengan mekanisme perundangan dalam melantik penjabat kepala daerah. Sebanyak 170 daerah tahun ini memerlukan pengisian penjabat kepala daerah seiring berakhirnya masa jabatan pimpinan daerah di wilayah tersebut.
“Kemendagri harus memastikan yang dilantik ini secara sesuai dengan mekanisme perundangan, akuntabel dan transparan,” ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo kepada pers, Rabu 13/9/2023 di Gedung MPR RI Jakarta.
Kemendagri juga harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam memastikan kinerja dan pelayanan publik tetap maksimal dilakukan meskipun saat ini sejumlah daerah masih belum memiliki penjabat kepala daerah yang tetap.
“Pengisian penjabat kepala daerah segera dilakukan sehingga kekosongan atau pengganti jabatan kepala daerah sementara tidak terlalu lama, serta sesuai dan memenuhi syarat penjabat kepala daerah yang telah ditetapkan,” paparnya.
Lebih lanjut Bamsoet juga mengingatkan bahwa Penjabat kepala daerah yang diberikan mandat memimpin daerah tidak hanya fokus dalam pengembangan dan pembangunan fisik di wilayah perbatasan, tetapi juga meningkatkan taraf ekonomi masyarakat di tiap-tiap wilayah. (*Nur)