Mimbarrepublik.com, Jakarta- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak akan mengubah aturan Pilkada Jakarta 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang.
Dia mengatakan bahwa aturan Pilkada Jakarta 2024 akan tetap menggunakan sistem pemilu yang seperti biasanya diterapkan bagi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sehingga ketentuan atas pilkada dua putaran masih diterapkan.
“Sistem Pilkada Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, semuanya tidak ada yang berkurang, karena ini hanya (perubahan) nomenklatur,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 11/11/2024
Dia menjelaskan bahwa RUU DKJ hanya memuat tentang perubahan nomenklatur terhadap istilah-istilah yang sebelumnya menggunakan DKI Jakarta menjadi DKJ.
Salah satunya, kata dia, siapapun yang nantinya memenangkan Pilkada DKI Jakarta akan bernama Gubernur DKJ dan Wakil Gubernur DKJ.
Menurut dia, perubahan itu penting guna menghindari perselisihan nama dan menciptakan kepastian hukum.
Dia mengungkapkan bahwa pembahasan RUU tersebut ditargetkan selesai sebelum Pilkada Jakarta pada 27 November 2024.
Di sisi lain, dia pun memastikan pembahasan bakal dilakukan secara prosedural.