Mimbarrepublik.com, Jakarta- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulangkan 32 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan secara non-prosedural (ilegal). Selanjutnya, mereka akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing.
“Kemnaker RI memulangkan 32 calon pekerja migran karena tak memiliki dokumen lengkap. Pemulangan ini juga telah dikoordinasikan dengan Kadisnaker Provinsi NTB, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu, 4/10/2023.
Sebanyak 32 calon PMI yang di dominasi perempuan ini dipulangkan karena dikirimkan secara ilegal ke Timur Tengah. Seluruh pekerja migran tersebut dipulangkan setelah ditampung selama 11 hari di Rumah Perlindungan dan Trauma Center, Cipayung, Jakarta.
Sebelumnya, direncanakan calon pekerja migran itu, akan berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia menggunakan pesawat Air Asia AK419. Selanjutnya dilanjutkan melakukan penerbangan dan transit ke Colombo untuk menuju ke Riyadh, Dubai, dan Qatar.
Haiyani menambahkan kasus ini telah dilaporkan Kemnaker ke Polda Jawa Barat dan Tim Polda Jawa Barat. Selain itu mereka juga telah mengambil keterangan kepada pekerja migran tersebut, Senin (3/10/2023) lalu.
Kemnaker tak akan main-main kepada para pihak yang bermain atau memfasilitasi dalam penempatan pekerja migran secara ilegal ini. “Karena ini sangat membahayakan bagi reputasi negara dan keselamatan calon pekerja migran tersebut, ” ujarnya.
Sementara itu, Helmi (26) salah seorang calon PMI menyampaikan terima kasih atas upaya Kementerian Ketenagakerjaan ini. Ia mengaku dijanjikan bekerja sebagai PLRT di Dubai dengan gaji 1200 dirham dan dijanjikan proses penempatan secara mudah.
“Terima kasih kepada pemerintah terutama Kemnaker. Karena saya dapat berkumpul kembali bersama keluarga dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata perempuan asal Sumbawa, NTB, tersebut. (*Wari)