Mimbarrepublik.com, Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerahkan enam rumah bantuan, sisa dari 31 unit. Puluhan rumah ini merupakan upaya penyelesaian non-yudisial, bagi masyarakat terdampak peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Aceh.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan, penyerahan rumah tersebut merupakan pelaksanaan dari perintah Presiden Joko Widodo.
“Di Aceh ada tiga lokasi, Kabupaten Pidie, Aceh Utara, dan Aceh Selatan,” katanya kepada Pers, Rabu, 28/6/2023 di Jakarta.
Ia menjelaskan, khusus di Kabupaten Aceh Selatan pembangunan rumah ditunda untuk sementara waktu. Pembangunan rumah bantuan akan dilanjut setelah perayaan Iduladha.
“Target Juli atau awal Agustus selesai semua pembangunannya. Pelaksanaan pembangunan juga dilakukan swakelola, serta berusaha melibatkan masyarakat dalam pembangunan,” ujarnya.
Anggaran pembangunan rumah bantuan tersebut sebesar Rp1,98 miliar. Sebaran lokasi pembangunan berada di Kabupaten Pidie sebanyak 12 unit, dengan spesifikasi 12 unit perbaikan rumah.
Ada tiga unit di Kabupaten Aceh Utara, dengan spesifikasi satu unit perbaikan rumah. Iwan menambahkan, di sana ada juga pembangunan dua unit rumah baru untuk korban pelanggaran HAM. (*Nur)