Mimbarrepublik.com, Jakarta- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik. Khususnya dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023.
Dirjen GTK Nunuk Suryani mengatakan, surat berisi syarat pendaftar PPPK untuk jabatan fungsional guru. “Sudah terbit SE ini ya, semoga melegakan,” kata Nunuk kepada wartawan, Selasa (19/9/2023) di Jakarta
Dia menjelaskan, berdasarkan SE tersebut, terdapat beberapa poin penting terkait pendaftaran seleksi calon PPPK guru 2023. Kualifikasi akademik calon PPPK guru adalah S1 atau D4 atau sertifikat pendidikan.
Aturan berikutnya, calon PPPK guru 2023 harus mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, dapat mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya, yaitu S1 atau D4.
Kemudian, surat edaran juga mengatur kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik yang dibutuhkan. Hal ini untuk mengisi bidang tugas atau mata pelajaran yang akan dilamar oleh peserta seleksi PPPK guru 2023. (*Nur)