Mimbarrepublik.com, Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menginvestigasi dan menindaklanjuti. Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami mahasiswa Perguruan Tinggi Politeknik Negeri Payakumbuh di Jepang.
“Ini tentunya ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Minggu 9/7/2023.
Menurut Lukman, pihaknya akan mendalami mengenai mekanisme, proses pengiriman dan prosedurnya. “Termasuk juga adanya pengambilan keuntungan dalam program pemagangan ke Jepang itu, akan investigasi dahulu,” ujarnya.
Lukman menilai kasus ini menjadi pembelajaran bagi kementerian. Untuk itu, ia menekankan pentingnya saling mengecek agar kasus ini tidak terjadi lagi.
“Untungnya mahasiswa itu mau bersuara atas kezaliman yang dialaminya. Kami berharap kasus ini terjadi di tempat lain,” ucapnya.
Terkait kasus ini, pihaknya akan meminta Atase Pendidikan Kebudayaan di negara setempat melakukan monitoring. Terkait dengan mahasiswa-mahasiswa yang tengah melakukan magang.
“Nantinya secara berkala kami akan meminta untuk melakukan monitoring,” kata Lukman. (*Nur)