Kemenag akan Mengawasi secara Ketat Kurikulum Al Zaytun

Mimbarrepublik.com, Jakarta-      Kementerian Agama (Kemenag) akan mengawasi secara ketat kurikulum pendidikan di Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD, tepatnya setelah PG, pimpinan ponpes ditetapkan tersangka.

“Ada beberapa penugasan diberikan kepada beberapa kementerian/lembaga. Salah satunya, Kemenag,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Kemenag kepada pers, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).

Dia menjelaskan tugas Kemenag untuk Ponpes Al Zaytun, berdasarkan rapat koordinasi itu. “Kami mendapatkan tugas untuk melakukan asesmen dan pembinaan terhadap seluruh guru dan anak didik, atau santri di Al Zaytun,” kata Yaqut.

Pemerintah, kata dia, pada prinsipnya tidak mau menghilangkan hak para santri mendapat pendidikan. “Anak-anak santri yang ada di sana tetap dapat mengikuti pendidikan, tapi di bawah pengawasan yang ketat,” ucap Yaqut.

Dia mengatakan, pengawasana ketat dilakukan agar tidak ada kurikulum terselubung (hidden) di Ponpes Al Zaytun. “(Karena memicu, red) mengganggu kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama,” kata Yaqut.

Menurut dia, terdapat beberapa asesmen atau penilaian akan dilakukan kepada para guru Ponpes Al Zaytun. “Meliputi pola mengajar, cara mengajar, cara rekrutmen, hingga ideologi,” kata Yaqut.

“Semua akan kami lihat. Sebelum nanti kami putuskan, nasib keberlanjutan lembaga pendidikan dan anak-anak didik di sana,” kata Yaqut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (1/8/2023), PG pimpinan Ponpes Al Zaytun ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Kasus tersebut, ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

“Terkait kasus penodaan/penistaan agama oleh saudara PG, setelah ditetapkannya sebagai tersangka, (1/8/2023), penyidik telah melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB, tanggal (2/8/2023),” kata Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada pers, Rabu (2/8/2023).

Brigjen Ramadhan mengatakan, tersangka PG akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini. “Dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim, selama 20 hari sampai tanggal (21/8/2023),” ujar Brigjen Ramadhan. (*Nur)

Related Posts

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Highlights

Trending