Mimbarrepublik.com, Jakarta- Kelurahan di seluruh wilayah Jakarta akan mendapat kucuran dana sebesar 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan itu sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani menegaskan, kebijakan tersebut harus sejalan dengan meningkatnya kualitas pelayanan publik.
“Kalau sekiranya anggaran setiap kelurahan jadi naik, maka indikator kualitas pelayanan kepada masyarakat juga harus naik juga. Jangan standar-standar lagi. Supaya berimbang,” ujar dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 24/4/2024.
Meskipun ketentuan dalam UU DKJ itu berimplikasi terhadap peningkatan anggaran kelurahan setiap tahunnya, bagi dia yang terpenting pelayanan di 267 kelurahan harus berorientasi pada kecepatan respon pelayanan.
“Penekanannya lebih kepada pelayanan oleh kelurahan dan RW kepada masyarakat. Mereka harusnya lebih responsif terhadap permasalahan dan kebutuhan warga, jemput bola, jangan banyak menunggu,” ungkap Israyani.
Ia pun mengimbau peningkatan anggaran setiap kelurahan juga harus dialokasikan untuk program-program pelayanan maupun peningkatan ekonomi masyarakat. Sehingga masyarakat dapat merasakan dampak dari kebijakan tersebut.
“Anggaran tersebut juga perlu diarahkan untuk pemberdayaan nasyarakat dalam mengatasi permasalahan di tingkat lokal, baik di bidang pelayanan publik, pembangunan sarana dan prasarana di tingkat lokal maupun di bidang ekonomi dan situasi darurat,” tandas Israyani. (*Kikel)