Mimbarrepublik.com, Jakarta– Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) cemerlang karena mengalami peningkatan dibawah kepemimpinan ST Burhanuddin. Ini terlihat dari banyaknya kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang digarap dalam beberapa tahun terakhir. Demikian disampaikan Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi kepada awak media, Sabtu, 11/3/2023 di Jakarta.
“Iya, ada pengaruh pimpinan (Jaksa Agung ST Burhanuddin, red). Memang (Jaksa Agung) fokusnya ingin pemberantasan korupsi jadi spesialis (Kejagung),” ungkap Ucok.
Menurut Ucok, berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menangani 36 kasus tipikor yang merugikan negara Rp2,2 triliun dengan 150 tersangka pada tahun lalu. Sementara itu, kepolisian menangani 138 kasus tipikor dengan 307 tersangka dan kerugian negara Rp1,3 triliun. Kejagung paling progresif karena menangani 405 kasus dengan 909 tersangka dan merugikan negara Rp39 triliun. Penanganan kasus korupsi oleh Kejagung tidak terkait dengan politik, tapi murni karena ada tindak pidana. Perkara yang diusut pun tergolong jumbo.
“Kejagung mengusut kasus korupsi-korupsi besar, tapi tidak berbau politik,” katanya.
Ucok juga acung jempol untuk strategi pengusutan kasus korupsi oleh Kejagung. Pangkalnya didalami secara terstruktur dari bawah. Ucok mencontohkan dengan penanganan kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
“(Dalam pengusutan kasus korupsi) Bantuan Operasional Sekolah Rp 2,5 T, keren itu kejaksaan karena mulai dari bawah,” ungkapnya.
Dirinya meminta Kejagung menjadikan kasus ini atensi lantaran belum selesai hingga sekarang. Pangkalnya baru menyasar Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag belum pusat.
“Kok, Kemenag belum digarap? Setelah disikat oleh kanwil ini, berapa kerugian negara? Enggak mungkin kanwil korupsi kalau atasnya enggak korupsi. Jadi, kejaksaan harus ditambah semangatnya. Ini harus disikat,” tandasnya.
Sebagai informasi, sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) tengah mengusut kasus korupsi dana BOS Kemenag. Ini seperti di Pasuruan dan Nganjuk, Jawa Timur; Takalar, Sulawesi Selatan; serta Garut, Jawa Barat. (*chy)