Mimbarrepublik.com, Jakarta- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashiddiqie menilai tiga orang anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen yang baru dilantik merupakan orang yang tepat untuk meraih kembali kepercayaan publik.
“Saya bersyukur bahwa yang dipilih menjadi anggota MKMK ini adalah orang yang sangat tepat,” kata Jimly saat ditemui di Jakarta, Senin, 8/1/2024
Menurut dia, kapasitas dari ketiga anggota MKMK permanen tersebut sudah tidak diragukan lagi karena memiliki rekam jejak yang panjang dalam bidang penegakan hukum di Tanah Air.
Terpilihnya hakim konstitusi Ridwan Mansyur, tokoh masyarakat I gede Palguna, dan akademisi Universitas Andalas Yuliandri dalam keanggotaan MKMK, diyakininya akan menambah kekuatan sembilan hakim MK lainnya dalam membalikkan sentimen negatif yang disematkan terhadap lembaga tersebut.
“Saya optimistis MK akan kembali dipercaya publik, ditambah lagi sekarang tiga tokoh yang sangat tepat,” kata dia.
Jimly yang juga mantan Ketua MKMK ad hoc itu mengajak semua pihak untuk mengakhiri polemik dan menghentikan narasi-narasi buruk tentang MK demi menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Mari kita hentikan narasi negatif yang banyak menyebut Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Keluarga di medsos. Saya mengajak semua kalangan masyarakat mengalihkan fokus perhatian untuk menyukseskan Pemilu 2024,” ujarnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK permanen, yakni hakim Ridwan Mansyur, tokoh masyarakat I Gede Palguna, dan akademisi Universitas Andalas Yuliandri.
“Kami patut bersyukur pada siang hari ini bisa menyaksikan pengucapan sumpah dari anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi permanen” kata Suhartoyo saat membacakan sambutan pada pelantikan anggota MKMK permanen di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 8/1/2024
Ketiganya dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024.
Mereka akan menjalankan tugas sebagai anggota MKMK sejak 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024. (*Nur)