Mimbarrepublik.com, Jakarta- Sebelumnya, KPK menyatakan melakukan koordinasi dengan BPK untuk mempercepat penghitungan kerugian negara di kasus ini. Mengingat KPK telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Lembaga antirasuah itu pun telah menentukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab secara hukum dalam kasus ini. Hanya saja KPK belum membeberkan identitas pihak yang menjadi tersangka
KPK saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi. KPK akan mengumumkan para tersangka bersamaan dengan kontruksi perkara pada saat dilakukan penahanan.
Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri. Surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima, empat orang yang dicegah yakni eks Direktur Utama Pertamina, KA; mantan Plt Dirut Pertamina, YA. Berikutnya mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina, HK; dan LNG Business Implementation and Monitoring, DMA.
KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina 2014-2017, DS. Selain itu KPK juga telah memeriksa Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013, EHL.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.
KPK menegaskan jika kasus korupsi pada Sumber Daya Alam menjadi prioritas. KPK berharap adanya fokus area ini dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat korupsi.
Terkait dengan itu, pada perkembangan penanganan kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur utama Pertagas Niaga, JP. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proses pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021
“Pemeriksaan bakal dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” tandas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada pers, Senin 24/7/2023 di Kantor KPK. (*Nur)