Mimbarrepublik.com, Serang, Banten- Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Bendung, Kecamatan Kasemen Kota Serang, Marhum (51) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang 1,6 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi dengan menjual tanah desa alias tanah bengkok.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (19/6/2024), JPU Kejari Serang, Endo Prabowo membacakan tuntutan di depan majelis hakim yang dipimpin Arief Adikusumo.
Endo menilai Marhum terbukti melakukan pelepasan tanah bengkok Desa Bendung dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap Marhum Bin (Alm) H. Adenan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” Kata Endo saat membacakan tuntutan.
Selain tuntutan pidana penjara, ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Marhum juga dituntut uang pengganti sebesar Rp218 juta yang apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti kurungan badan 9 bulan.
Dalam hal yang memberatkan, Marhum dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi dan sebelumnya pernah dihukum pidana juga. Sedangkan hal meringankan, selama persidangan Marhum dinilai berterus terang dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
“Hal meringankan terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp163,5 juta,” imbuhnya.
Sebelumnya dalam dakwaan, Marhum didakwa melakukan aksinya pada 2012 dan 2013 yang menyebabkan kerugian Rp218 juta. Marhum mulanya di tahun 2012 melakukan pelepasan tanah bengkok Desa Bendung seluas 1.991 meter persegi kepada Hafifi dengan ditukar 2 petak sawah seluas 687 meter persegi dan tanah seluas 1.680 meter persegi seharga Rp18.5 juta.
Kemudian pada 2013 ia kembali menjual tanah seluas 687 meter persegi yang beralamat di Persil S.6 Blok Sirukem Kohir, No.1148 kepada Dahiri sebesar Rp17 juta tanah seluas 1.680 meter persegi di Blok Sirukem Persil Nomor 03 kepada Mastura sebesar Rp35 juta.
Untuk menutupi aksinya ia membuat Keputusan Desa tentang tukar menukar tanah. Ia juga kemudian memerintahkan pegawainya bernama Idris untuk membuat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bendung tentang persetujuan tukar menukar tanah Bengkok Desa Bendung.
“Memalsukan tandatangan persetujuan BPD serta memalsukan risalah musyawarah rapat desa serta menjual tanah tukar menukar atas aset tanah desa bengkok,” kata JPU Kejari Serang, Endo Prabowo saat membacakan dakwaan pada Kamis (14/3/2024) lalu.
Tanah tersebut seharusnya tidak ia jual karena merupakan aset kekayaan Desa Bendung. Hal itu bertentangan dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelilaan Kekayaan Desa. Akibat perbuatannya tersebut, terjadi kerugian negara sebesar Rp218 juta sebagaimana hasil audit Inspektorat Kota Serang. (*chy)