Mimbarrepublik, Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melakukan sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G. Dalam sidang kali ini dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) JGP, Direktur Utama BAKTI AL, dan Human Development Universitas Indonesia YS.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakpus untuk menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum JGP.
“Dengan demikian, dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum. Sehingga harus di kesampingkan atau tidak diterima,” kata JPU saat membacakan tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
“Oleh karena itu, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah menjatuhkan putusan. Yakni menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate untuk seluruhnya,” tandas JPU, kembali.
Menurut JPU, eksepsi JGP telah masuk ke pokok perkara dan surat dakwaan telah sesuai dengan aturan hukum serta melanjutkan memeriksa perkara JGP.
“Menetapkan pemeriksaan terdakwa JGP tetap dilanjutkan,” ujar JPU.
Selain JGP, JPU juga meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Direktur Utama BAKTI AL, dan Human Development Universitas Indonesia YS.
Menurut JPU, surat dakwaan AL dan YS sudah cermat dan memenuhi syarat formil.
“Menyatakan surat dakwaan yang dibacakan pada 27 Juni 2023 telah memenuhi syarat formil dan materiil. Penuntut umum juga telah menguraikan semua unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan, cara tindak pidana yang dilakukan, dan menyebut keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana,” tegas JPU. (*Nur)