Mimbarrepublik.com, Jakarta- Beredar video di media massa dan media sosial yang viral terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial “EKT” yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara (Sumut),
Sontak saja, informasi tersebut mendapat tanggapan dari Jaksa Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedena, kepada pers, ia menyampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara.
“Oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan juga ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.”ungkap Ketut Sumedena kepada pers, Minggu, 14/5/2023 di Jakarta.
Menurut Ketut, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal, Jaksa Agung ST Burhanuddin selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.
Lebih lanjut Ketut mengatakan arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif, Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat
“Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” tandasnya. (*Nur)