Mimbarrepublik.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka.
“Sepanjang proses penyidikan sejauh ini memang sebagai indikasi awal, tidak kemudian seluruhnya. Tetapi memang ada ratusan miliar yang diduga fiktif,” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Jumat (3/5/2024(.
Ali menyampaikan, tim penyidik masih mendalami hal tersebut. Tim penyidik juga sudah mengatur agenda pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka.
“Kalau sudah cukup selesai teman-teman bahwa ini ada kebutuhan dalam proses penyidikan baik itu dikonfirmasi awal sebagai tersangka. Atau dalam proses penyidikan langsung membutuhkan keterangan dia sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, ya pasti dilakukan,” kata Ali.
Sebelumnya, Jumat, 26 April 2024, KPK telah selesai memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan. Tim penyidik KPK mendalami perihal penempatan dan pengelolaan investasi dana PT Taspen sebesar kurang lebih Rp1 triliun.
Berdasarkan informasi A.N.S Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.
Sejauh ini, KPK telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda. Yaitu dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur dan satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut. KPK menduga negara mengalami kerugian dari kasus ini miliaran rupiah. (*Nur)