Mimbarrepublik.com, Yogyakarta– Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, ia menyebutkan sudah sepatutnya Indonesia membutuhkan sistem perpajakan lain agar bisa efektif meminimalisir kasus transaksi janggal hingga temuan rekening gendut pejabat.
“Tetap membutuhkan instrumen lain untuk bisa efektif, yaitu instrumen perampasan aset hasil kejahatan, yang sampai sekarang kita belum punya UU-nya,” tutur Zaenur kepada awak media, Minggu 12/3/2023 di Yogyakarta, seperti dilansir dari kantor berita Antara.
Zaenur Rohman itu menanggapi pernyataan mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang yang menilai bahwa sistem perpajakan Indonesia harus diubah. Supaya Saut bertujuan agar kasus transaksi mencurigakan dan rekening gendut pejabat negara bisa diminimalkan.
Menanggapi Saut, Zaenur menyatakan pesimis temuan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa terungkap secara gamblang. Pesimisme ini menurut Zaenur harus dijawab oleh kinerja aparat penegak hukum (APH) dengan terus mencari alat bukti lalu menunjukkan tindak pidana asal (predicate crime). Dengan demikian maka kemudian APH bisa mengusut atau menangani TPPU yang ditemukan. Sayangnya belum adanya instrumen hukum untuk melakukan perampasan barang hasil kejahatan. Akibatnya, aparat hukum mengalami kegamangan dalam melakukan penindakan perampasan barang bukti tersebut.
Untuk itu, lanjut Zaenur, dirinya meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk terus berkoordinasi dengan APH guna menelisik temuan transaksi mencurigakan hingga Rp300 triliun tersebut. Serta secepatnya pemerintah membuat instrumen hukum yang dapat memastikan negara dapat melakukan perampasan aset hasil kejahatan dalam bentuk apapun.
“Bekerjalah profesional agar bisa mencari predikat crime-nya dan ikuti penindakan tersebut dengan menggunakan tindak pidana pencucian uang. Meskipun Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tidak mengatur tentang prosedur maupun mekanisme perampasan aset hasil kejahatan, oleh karena itu sudah seharusnya negara membuat suatu instrumen hukum, agar aset hasil kejahatan dapat dirampas oleh negara,” tandasnya. (*chy)