Mimbarrepublik.com, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara terkait kasus kopi sianida dan kematian Wayan Mirna Salihin yang kini sedang viral karena pemutaran film dokementer oleh Netflix. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengakui, viralnya kasus kematian Wayan Mirna Salihin sangat mempengaruhi opini publik.
Ketut menyatakan, kasus yang terjadi pada awal 2016 itu telah selesai oleh karena telah di uji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi , Makamah Agung bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (Peninjauan Kembali).
“Saya tidak mau membahas substansi pokok perkara termasuk proses pembuktian oleh karena Jaksa Penuntut Umum sudah berhasil meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan, dan tidak satupun ada anggota Majelis Hakim yang menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat), sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan Jessica adalah pelakunya,” tegas Ketut, Selasa (10/10).
Jessica, kata Ketut, ialah sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
“Sebagai Aparat Penegak hukum kita hendaknya menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dilaksanakan yang sudah hampir tujuh tahun lamanya, kita harus paham mengenai asas hukum
“Res Judicata pro veritate habetur” atau asas Res Judicata yang artinya semua putusan hakim harus dianggap benar,” tambahnya.
Ketut menuturkan kasus tersebut sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim.
Maka, lanjut Ketut, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter.
“Apalagi dalam proses hukum yang dilaksanakan pada saat itu terbuka untuk umum bahkan disiarkan diberbagai media, untuk itu kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilakan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku,” tandasnya. (*Wari)