Mimbarrepublik.com, Jakarta- Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berhasil meraih tujuh penghargaan selama tahun 2023. “Capaian kinerja kami ini merupakan komitmen untuk memberi layanan terbaik bagi masyarakat,”ucap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna, di Jakarta Selatan, Jum’at (22/12/2022).
Felucia, merinci ketujuh penghargaan itu adalah; Satuan Kerja Lingkup KKPN Jakarta V Pagu Kecil terbaik ke – 4, Rekor Muri sebagai Layanan Paspor Terbanyak sejumlah 1000 paspor di Kawasan Bebas Kendaraan Bermotor. Penghargaan Capaian Pemusnahan Arsip secara rutin dalam kurun waktu 2019-2023 oleh Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Unit Kerja terbaik pelayanan publik berbasis HAM oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Felucia, melanjutkan, penghargaan lainnya yakni; Golden Winner dan Bronze Winner Anugerah Humas Imigrasi Indonesia (AHII) Kategori Immifluencer(Pengelolaan Media Sosial Terbaik). Penghargaan Kategori The Most Caring One oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Apresiasi dari KPK dalam partisipasi aktif pelayanan paspor memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023.
Sepanjang tahun 2023, lanjut, Felucia, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengalami peningkatan sebanyak 145% dalam penerbitan paspor RI yang sebelumnya pada tahun 2022 sejumlah 136.415 paspor, saat ini menjadi 197.076 paspor selama periode Januari – Desember 2023. Dengan rincian 105.796 Paspor Biasa, 66.236 Paspor Elektronik, 25.044 Paspor Elektronik Polikarbonat.
“Selain itu, terdapat layanan Eazy Paspor yang diberikan kepada 14 Instansi sejumlah 3.654 permohonan paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” ucapnya.
Felucia, menambahkan, pemberian izin tinggal orang asing di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan periode Januari – Desember 2023 sejumlah 30.244. Didominasi warga Korea Selatan yang mencapai 17.304 pemegang Izin Tinggal Terbatas serta 1.185 pemegang izin tinggal kunjungan.
Lebih lanjut, Felucia menegaskan, dalam meningkatkan pengawasan keimigrasian, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga bekerja sama dengan instansi lain yaitu mengadakan operasi gabungan, rapat kegiatan TIMPORA, workshop serta sosialisasi keimigrasian. Sebagai bentuk tugas dan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian telah diberikan kepada 64 pelanggar hukum keimigrasian.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dan memberikan apresiasi kepada kami. Capaian kinerja yang telah kami raih selama tahun 2023 ini merupakan bentuk komitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dengan menyediakan layanan secara maksimal bagi masyarakat Jakarta Selatan” ujarnya. (*Wari)