Mimbarrepublik.com, Jakarta,- Konstitusi negeri ini dengan jelas dan tegas menggariskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Negara pun menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agama dan keperyaannya itu Kata-kata dalam konstitusi tersebut,tapi tidak pada realitasnya, yang di tengarai sering terjadi konflik intoleransi, demikian disampaikan H Yusuf Aman seorang ulama berdomisili di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, kepada awak media, Jumaat, 24/2/2023 di Jakarta.
” Islam adalah agama yg melahirkan Toleransi, krn nya Umat Islam wajib menjaga dan memelihara Toleransi antar ummat beragama. Agama apapun melarang mengganggu apalagi membubarkan kegiatan ummat laen dan umat seagama yg sedang menjalankan kegiatan ritual nya dg dalih dan alasan apapun.”ungkap H Yusuf Aman
Menurutnya, siapa pun saja yang melakukan hal tersebut , harus diingatkan bahwa perbuatan tersebut dapat merusak Citra kerukunan antar umat beragama. Kebebasan beragama ialah non-derogable rights. Ia bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara dalam keadaan apa pun. Berkeyakinan ialah hak dasar manusia yang pantang diintervensi oleh siapa saja. Ia harus dihormati, juga mesti dilindungi. Karena itulah, pada sila Pertama dari Pancasila dan juga diatur dalam Al Qur’an maupun Hadits Nabi Muhammad SAW, telah tercantum dengan tegas mengenai hal-ikwal toleransi saling menghormati
“Sekali lagi, kami sangat prihatin aksi tak patut membubarkan orang yang sedang beribadah, seperti yang terjadi di Lampung, beberapa waktu lalu, Lagi-lagi kita perlu tegaskan bahwa aksi-aksi tak terpuji semacam itu dapat merusak kerukunan yang merupakan kemestian di tengah keberagaman. “Tukas H Yusuf Aman.
Untuk itu lah, lanjut H Yusuf Aman, Pada konteks itulah, diharapkan kehadiran negara lebih tegas bersikap, serta melakukan tindakan lebih konkret agar tak terulang dan agar tidak terjadi di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang sampai hari ini masih menjadi Daerah khusus ibukota negara, yang juga merupakan miniatur NKRI dengan berbagai kompleksitas permasalahan, maka sudah semestinya melakukan langkah preventif dengan melibatkan komponen masyarakat, FKUB, Pemprov beserta jajarannya sampai tingkat kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi, TNI dan Polri, untuk berkolaborasi bersinergi sepakat untuk mencegah tindakan perilaku intoleran dalam bentuk apapun , dilakukan oleh siapapun serta melalui media apapun.
” Ya, kalau perlu kami usulkan untuk dibuat semacam protokol perlindungan umat beragama sebagai langkah konkrit untuk mencegah terjadinya tindakan intoleransi antar umat beragama, khususnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta, lebih baik mencegah daripada mengobati, sehingga nantinya jika ada protokol tersebut diharapkan adanya kesadaran bersama bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas yang saling menhormati antar umat beragama, ya, seperti protokol kesehatan, yang diterapkan untuk mencegah covid-19, sama halnya mengenai masalah intoleransi, perlu dibuat protokol agar dapat mencegah sikap perilaku intoleransi tersebut.”pungkas H Yusuf Aman yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum MUI Provinsi DKI Jakarta.