Mimbarrepublik.com, Jakarta- PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) memastikan telah menghadapi gugatan dari PT Bank DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko WSBP Asep Mudzakir menjelaskan sidang pertama atas gugatan dilangsungkan pada 17 Januari 2024.
“Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menghormati dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” ujar Asep sebagaimana keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Sabtu, 20/1/2024
Asep memastikan proses hukum ini tidak akan mempengaruhi operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Waskita Beton.
Adapun, gugatan tersebut diajukan kepada WSBP selaku tergugat, Notaris Ashoya Ratam selaku Tergugat I, serta Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku Tergugat II.
Berdasarkan relaas panggilan No. 209/PAN.W10-U5/HK.02/I/2024 yang diterima pada 15 Januari 2024, PT Bank DKI melalui kuasa hukum Ismak Advocaten mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Gugatan itu diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 03 Januari 2024 dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim.
Di sisi lain, PT Bank DKI telah menyampaikan Surat Pencabutan Gugatan terhadap WSBP melalui PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 16 Januari 2024 dengan nomor perkara 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst
Atas surat itu, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima pencabutan gugatan oleh PT Bank DKI, dan menginstruksikan kepada Panitera untuk mencoret perkara dari daftar register perkara.
“Sehingga, sidang perkara No.800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dinyatakan selesai oleh Majelis Hakim,” ujar Vice President of Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto. (*Nur)