Mimbarrepublik.com, Jakarta Seperti diberitakan sebelumnya Sebelumnya, Rocky menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum Rock mengkritik langkah Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol,” ucap Rocky dalam video tersebut.
Buntut dari pernyataannya tersebut, Rock Gerung dilaporkan oleh sejumlah organisasi ke Mabes Polri, menurut informasi dari Mabes Polri, bahwa penyidik gabungan polda dan Mabes Polri sudah melakukan pemeriksaan klarifikasi. Penyelidikan dilakukan atas 24 laporan polisi (LP), dan kemudian di tindaklanjuti oleh Bareskrim Polri memanggil pengamat politik Rocky Gerung Rocky dimintai keterangan terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi),
Selang beberapa waktu kemudian, tepatnya Senin, 4 September 2023 pekan lalu, Rock Gerung memenuhi datang ke Bareskrim Mabes Polri di dampingi pengacaranya, kedatangannya pun disambut oleh aksi massa dari sejumlah orang yang tergabung dalam Gerakan Nasional Tangkap Rocky Gerung, yang menuntut agar Rock Gerung segera dipenjarakan, tapi sayangnya, pemeriksaan terhadap Rock Gerung oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, bakal dilanjutkan pada Rabu, 13 September 2023 esok hari.
Sementara itu, terkait dengan pemeriksaan ke 2 Rock Gerung oleh Bareskrim Mabes Polri tersebut, Gerakan Nasional Tangkap Rock Gerung menggelar konferensi pers di Markas Barikade 98 di kawasan jl Cimandiri no.7 Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 12 September 2023. Yang juga dihadiri perwakilan dari 62 organisasi relawan pendukung Jokowi.
Dalam pernyataan yang di sampaikan Beni Ramdani, di hadapan awak media, ia menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara Rock Gerung yang diduga melanggar Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, pihaknya sangat berharap agar Bareskrim Mabes Polri tidak boleh takut dan tidak boleh kalah dalam menghadapi permasalahan fitnah, hasutan dan berita bohong yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
“Kami sangat berharap Bareskrim Mabes Polri dalam menangani kasus Rock Gerung yang diduga telah melecehkan kemartabatan seorang Presiden yang merupakan symbol negara tersebut, agar bersikap tegas, professional dan transparan, serta mengutamakan penegakkan supremasi hukum.”tukas Beni Ramdani.
Selain itu, lanjut Beni, pihaknya mengajak seluruh elemen Masyarakat yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar mengawal perkara Rock Gerung yang saat ini telah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri, hingga Rock Gerung di tetapkan sebagai tersangka, dan hal ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam penegakkan supremasi hukum dan pembelajaran hukum bagi siapapun
“Bahwa di negara ini tidak ada yang kebal hukum, termasuk sdr Rock Gerung, mari rapatkan barisan, jaga stamina dan tingkatkan eskalasi Gerakan dari Sabang sampai Merauke..Merdeka !!!.” pungkas Beni Ramdani. (*Wari)