Mimbarrepublik.com, Jakarta- Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, pada Perubahan APBD tahun 2023 Dishub memutuskan untuk mengurangi target pendapatan pajak parkir dari Rp800 miliar menjadi Rp450 miliar lantaran di triwulan kedua tahun ini baru terealisasi 29,08% atau Rp232 miliar.
“Tadi kita sarankan agar membuat kajian, agar nanti penertiban yang dilakukan ini bukan saja menghilangkan adanya parkir liar tapi justru menghasilkan suatu potensi pendapatan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 25/10/2023.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas parkir liar di Jakarta.
Salah satunya menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) untuk pemasangan CCTV di sejumlah tempat yang terindikasi sering terjadi pelanggaran parkir liar, serta menyiapkan 28 unit armada mobil derek.
“Dalam pelaksanaan penertiban parkir liar selain pengawasan langsung di lapangan, kami juga melakukan penertiban berdasarkan aduan seperti CRM (Cepat Respon Masyarakat) setelah diterima paling lambat satu jam anggota sudah melakukan penertiban,” ungkapnya.
Selain itu, Syafrin juga sedang melakukan pemetaan titik lokasi mana saja yang diperbolehkan parkir di pinggir jalan (on street) untuk menggenjot pendapatan daerah.
“Saat ini sedang kami lakukan kajian, kemudian kami usulkan untuk boleh parkir on street. Selama parkir tersebut tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas, maka artinya penggunaan badan jalan sebagai parkir on street boleh dan ini korelasinya adalah pungutan parkirnya menjadi resmi. Sehingga ini bisa masuk ke dalam pungutan parkir oleh up (Unit Pengelola) parkir,” tandasnya. (*Kikel)