Mimbarrepublik.com, Jakarta- Forum Mahasiswa Anti Korupsi mendukung penuh Korps Adhyaksa untuk membongkar berbagai kasus hukum di negeri ini, termasuk kasus yang diduga menyeret lingkaran Istana dan para menteri.
Mereka juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak tebang pilih dalam memerangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Hal itu disampaikan saat menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis 25/5/2023.
Koordinator aksi dari Forum Mahasiswa Anti Korupsi, Dydan Afridzal mengatakan ada beberapa poin yang disampaikan peserta aksi, di antaranya, kejaksaan harus mengusut keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dalam kasus pemberian fasilitas impor garam.
Menurut dia, Menko Bidang Perekonomian itu juga diduga terlibat dalam beberapa kasus lain, seperti kenaikan minyak goreng dan impor besi.
Selain itu, Dydan menyebut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita diduga terseret kasus impor garam dan biji besi yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
Adapula nama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), yang diduga terseret kasus alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2009-2014.
“Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar yang juga Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga diduga terseret kasus pembangunan infrastruktur daerah dan transmigrasi,” katanya
Kejagung juga diminta menuntaskan kasus yang diduga melibatkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dalam kasus gratifikasi dan dugaan korupsi yang telah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejagung Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk itu, Forum Mahasiswa Anti Korupsi mendukung Kejagung RI melakukan pemeriksaan dan menuntaskan kasus-kasus yang diduga melibatkan para pembantu Presiden Joko Widodo. Kejagung,jangan berhenti pada penanganan kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
“Kejagung harus melakukan pemeriksaan lebih jauh atas sejumlah kasus tersebut,” tandasnya. (*Nur)