Mimbarrepublik.com, Jakarta- KPK menahan eks Menteri Pertanian (Mentan) SYL dan MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan. Keduanya ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK. Dari analisis dan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SYL dan Tersangka MH.
“Untuk masing-masing 20 hari pertama. Terhitung 13 Oktober 2023 sampai 1 November 2023 di Rutan KPK,” kata Alex di gedung KPK, Jumat 13/10/2023.
Ada beberapa perkara yang diduga melibatkan SYL, yakni pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi. Diduga, total yang diterima SYL dkk sebesar Rp13,9 miliar.
Untuk kasus pemerasan, diduga SYL mendapatkan sejumlah setoran dari anak buahnya di Kementan. “Kisaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10.0000,” ujar Alex.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (*Nur)