Mimbarrepublik.com, Jakarta- Seruan perlindungan sosial untuk para pengemudi ojek online (ojol) makin kuat, hal ini kemudian mendapat respon dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, saat bertemu dengan perwakilan organisasi pengemudi online seperti Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (SPPOB), Serikat Pekerja Aliansi Indonesia (SPAI), Asosiasi Driver Online (ADO), dan Serikat Pekerja Maluku Online Bersatu, Immanuel Gerungan menyatakan, bahwa pekerja platform, termasuk ojol, perlu diakui sebagai bagian dari masyarakat yang berhak mendapatkan perlindungan sosial sesuai amanat konstitusi, seperti yang dilansir dari media PATRAINDONESIA.COM-tertanggal 15 November 2024.
Sontak saja, informasi tersebut mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat, diantaranya dari Ela Ketua Perkumpulan Pengguna Jasa Transportasi Digital, kepada wartawan, ia mengatakan sangat miris melihat kondisi para driver ojol, ketika mereka bekerja di lapangan mengais rejeki, tapi tidak mendapatkan perlindungan sosial, memang betul sesuai kontitusi bahwa negara harus melindungi setiap warga negaranya, akan tetapi dalam urusan hubungan kerja, yang lebih dahulu memberikan perlindungan kerja itu yaitu pihak yang saling menjalin hubungan kerja tersebut.
“ Ini kan aneh, masa’ pemerintah atau negara di desak untuk memberikan perlindungan sosial bagi driver online, emangnya driver online itu buruh atau pekerja, katanya sih mereka itu mitra usaha perusahaan apilkator ” Ungkap Ela kepada wartawan, Minggu, 17/11/2024 di Jakarta.
Sesungguhnya lanjut, Ela, para driver online itu bukan pekerja atau buruh, mereka itu para pelaku usaha yang punya modal motor roda dua atau punya mobil, kemudian mereka menjalin kerjasama dengan perusahaan aplikator, dalam menjalankan bisnis transportasi digital, nah, sehingga dengan demikian, masalah perlindungan sosial, ya, sudah semestinya menjadi bagian tidak terpisah dari hubungan kerjasama tersebut, bahkan menjadi kewajiban dalam perjanjian kerjasama tersebut, sehingga bukan urusan pemerintah atau negara.
“Ya, kalau nggak ada perlindungan sosial di dalam perjanjian kerjasama pihak perusahaan aplikator dengan pihak driver ojol, ya, pertanyakan ke pihak perusahaan aplikator kenapa tidak ada perlindungan sosial? Jangan minta ke pemerintah donk.”tukas Ela.
Menurut Ela, sesuai dengan pasal 86 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama, sedangkan Perlindungan sosial adalah perlindungan dalam kesehatan kerja para tenaga kerja, sedangkan di pasal 87 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 87 tersebut berbunyi Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Nah, sambung Ela, Perlindungan ini dapat berupa pemberian jaminan kesehatan bagi para tenaga kerjanya, sedangkan saat ini, status driver ojol adalah mitra, bukan buruh, dan bukan tenaga kerja, melainkan sebagai pelaku usaha yang bermitra dengan perusahaan aplikator, sehingga desakan para komunitas driver ojol seperti Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (SPPOB), Serikat Pekerja Aliansi Indonesia (SPAI), Asosiasi Driver Online (ADO), dan Serikat Pekerja Maluku Online Bersatu, tidak sesuai kenyataan, dan terkesan memposisikan drivel ojol tersebut sebagai buruh/pekerja, padahal kenyataannya, para driver ojol tidak pernah mendapatkan upah apapun dari perusahaan aplikator, adapun penghasilan yang diperoleh para driver ojol selama ini adalah bagi hasil jasa, bukan upah.
“Ya, karena itu, kami sebagai pengguna jasa layanan transportasi online, sangat prihatin dengan kondisi yang di alami oleh driver ojol, yang di duga statusnya di buat tidak jelas oleh perusahaan aplikator, oleh karena itu, kami sangat berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian tenaga kerja jangan sampai melanggar Undang-Undang yang sudah ada, lha bukan buruh atau pekerja kok minta perlindungan sosial, para driver ojol itu mitra kerja perusahaan apilkator bukan buruh, kemenaker jangan bingung, harus cermat, nggak ada undang-undang yang mengatur mitra kerja perusahaan aplikator mendapat perlindungan sosial dari pemerintah, ingat NKRI negara hukum, semua kebijakan pemerintah harus dilandaskan pada konstitusi. ” Tandas Ela. (*team redaksi)