Mimbarrepublik.com, Jakarta- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Sumber Daya Air (SDA) mulai membahas Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Keberadaan Perda tersebut nantinya diharapkan dapat menuntaskan problematika lingkungan yang disebabkan oleh limbah domestik. Selain itu menata lagi perlindungan lingkungan di Jakarta.
“Meski sudah terlambat, adanya Raperda ini nanti mencoba menata lingkungan supaya lebih sehat sesuai dengan konsep kandungan konsideran di dalam Raperda ini,” ujar Pantas Nainggolan, Ketua Bapemperda di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 16/5/2024.
Ia menjelaskan, pembahasan Raperda tersebut berlandaskan faktor filosifis, yakni pemenuhan hak warga yang dijamin oleh negara. Kemudian faktor sosiologis sebagai tolak ukur Jakarta yang padat penduduk dengan resiko limbah domestik yang tinggi dapat mencemari air, udara, dan tanah.
Selanjutnya sebagai pemenuhan amanat undang undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Naskah ini sudah diajukan sejak bulan Juni tahun 2022 dan kita berupaya menyelesaikan raperda ini menjadi perda tahun ini. Jadi tujuannya tidak lagi menjadi beban untuk DPRD di periode yang akan datang,” jelas pantas.
Pantas berharap setelah Perda ini disahkan dapat kembangun kesadaran masyarakat akan prilaku hidup sehat. Sehingga kedepannya masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
“Jadi setelah perda ini sebagai dasar hukum supaya dapat menata lingkungan, termasuk kotoran rumah tangga. Jadi lebih tertata dan terkelola. Mungkin juga nanti bisa melalui pengolahan pengolahan seperti JSS (Jakarta Sewerge System) tertentu bisa jadi bermanfaat buat masyarakat. Bisa sumber energi misalnya,” terang Pantas.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) Hendri menjelaskan, Raperda tentang Pengelolaan Limbah Air Domestik sangat diperlukan warga Jakarta.
“Dengan adanya perda ini nanti bisa menertibkan masalah pengelolaan limbah dari masyarakat, industri, perusahaan, pemerintah sehingga ada aturan mainya nanti,” jelasnya
Ia menambahkan karena belum adanya aturan tersebut, banyak warga yang sampai sekarang masih membuang air limbah domestiknya di sungai maupun di tanah. Tentunya hal tersebut diharapkan dapat ditertibkan secara menyeluruh.
“Harapannya dengan perda ini nanti bisa ditertibkan secara penglolaan limbah semuanya. Nanti ada sanksinya ada kewajiban masyarakat harus dan hak haknya ditertibkan semuanya disana,” pungkasnya.
Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sendiri mengandung 18 BAB dan 63 Pasal. Masing-masing BAB I Ketentuan Umum, BAB II Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, BAB III Baku Mutu Air Limbah. BAB IV Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, BAB V Hak dan Kewajiban, BAB VI Pembiayaan dan Pendanaan, Bab VII Kerja Sama, BAB VIII, dan BAB IX Perizinan Usaha.
Selanjutnya BAB X Tarif Layanan dan Subsidi, Insentif, BAB XI Pembinaan dan Pengawasan, BAB XII Data dan Informasi, BAB XIII Kompetisi, BAB XIV Larangan, BAB XV Penyidikan, BAB XVI Ketentuan Pidana, BAB XVII Ketentuan Peralihan, dan BAB XVIII Ketentuan Penutup. (*Kikel)