Mimbarrepublik.com, Jakarta- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, menyoroti pentingnya netralitas para aparatur desa dalam Pemilu 2024. Netralitas aparat menjadi sorotan setelah asosiasi kepala desa diduga terlibat dalam mobilisasi dukungan terhadap pasangan calon tertentu.
“Kita lihat undang-undangnya seperti apa bunyinya. Kemudian kita harus sama-sama melihat kalau netralitas itu penting,” kata Willy kepada pers di Gedung DPR RI, di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Diketahui, beberapa perangkat desa di berbagai daerah diduga melakukan mobilisasi dukungan terhadap calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tertentu. Tidak hanya di Jakarta, tetapi mobilisasi itu juga terjadi di daerah, seperti Jawa Timur.
Menanggapi hal itu, Willy mengingatkan kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan pelaksana dan atau tim kampanye pemilu. Selain itu, dijelaskan dalam ayat (3) perangkat desa juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. (*Nur)