Mimbarrepublik.com, Jakarta- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meningkatkan kompetensi 240 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi dalam hal kemampuan penanganan dan pemanfaatan barang bukti elektronik (BBE).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Saffar Muhammad Godam mengatakan, peningkatan kompetensi tersebut merupakan wujud pelaksanaan fungsi imigrasi dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
“Mereka (penyidik imigrasi) turut menjamin izin masuk dan izin tinggal orang asing yang berada di Indonesia sesuai peraturan hukum yang berlaku,” kata Godam saat menggelar konferensi pers di Kantor Menkumham, Senin, 11/12/2023
Karena itu, kata dia, menjaga kedaulatan negara bukan hanya petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) semata, melainkan juga menjadi tugas penyidik imigrasi.
Godam menjelaskan bahwa materi peningkatan kompetensi PPNS Imigrasi itu meliputi bidang teknologi, forensik digital, dan implementasi dari pembuktian unsur-unsur pasal pidana keimigrasian.
Dikatakan, para penyidik imigrasi dalam melaksanakan penyidikan berpedoman pada prinsip dasar yang harus dijalankan dalam penanganan pertama BBE sebagai Digital Evidence Frist Responder.
Hal tersebut menurut dia penting guna menjaga integritas dan kredibilitas bukti digital dalam bentuk kronologis pencatatan interaksi dan pendokumentasian terhadap (Chain of Custody) BBE agar dapat menjadi alat bukti yang sah dalam persidangan.
Ia mengatakan bahwa peningkatan kompetensi tersebut dilaksanakan dalam dua gelombang, pertama laksanakan di Batam pada 28-30 November 2023 diikuti oleh 120 penyidik dan atasan penyidik yang bertugas di wilayah I.
Sementara untuk gelombang kedua, lanjut Godam, peningkatan kompetensi itu dilaksanakan di Bali pada 2-6 Desember 2023 diikuti 120 penyidik dan atasan penyidik yang bertugas di wilayah II. (*Nur)