Mimbarrepublik.com, Jakarta- Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum bersama calon wakil presiden pendampingnya, Mahfud MD Dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Ganjar menyatakan mereka menggugat demi menjaga asa masyarakat Indonesia untuk demokrasi yang lebih baik.
“Kami menggugat sebagai bentuk dedikasi kami, sebagai bentuk menjaga kewarasan, untuk menjaga agar warga tidak putus asa terhadap perangai politik kita,” kata Ganjar di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 27 Maret 2024.
Hal tersebut, ujar dia, agar impian semua warga negara tentang Indonesia yang lebih mulia bisa tetap eksis, gugatan hasil Pilpres di MK juga dilakukan untuk merawat ingatan.
Khususnya, kata dia, ingatan bahwa demokrasi telah diperjuangkan di Indonesia melalui pengorbanan begitu banyak orang saat reformasi. Bahkan, ucapnya, banyak yang harus kehilangan keluarga dan orang-orang yang mereka cintai dalam proses tersebut.
Maka dari itu, Ganjar menyebutkan bahwa dia ingin mengingatkan orang-orang yang cepat lupa terhadap pengorbanan itu.
“Bahwa kita semua yang setia pada cita-cita reformasi akan selalu mengingat pengorbanan mereka dan menghidupkan semangat mereka di hati kami,” ujar mantan Gubernur Jawa Tengah itu.
Ganjar menyatakan menggugat hasil Pilpres yang dipenuhi kecurangan merupakan sebuah tugas besar. Dia berujar semua orang memiliki tugas untuk meneguhkan diri dan bersumpah kepada diri sendiri bahwa kematian mereka yang berjuang demi reformasi bukanlah kematian sia-sia.
Ganjar menyatakan semua kecurangan yang terjadi dalam gelaran Pilpres 2024 telah benar-benar menghancurkan moral kekuasaan.
Apalagi, kata dia, dengan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah demi memenangkan salah satu pasangan calon.
Dalam Pilpres 2024, pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi banyak dituding menggunakan berbagai sumber daya negara, seperti bantuan sosial hingga aparat keamanan, untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Gibran tak lain merupakan putra sulung Presiden Jokowi.
Adapun MK menjadwalkan sidang PHPU Pilpres berikutnya pada Kamis, 28 Maret 2024. Agendanya yakni melakukan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan.
Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.
Sementara itu suasana di luar gedung, nampak pengamanan yang sangat ketat, sehingga para demontran baik yang pro maupun yang kontra, menggelar aksinya secara terpisah di lokasi berjarak cukup jauh dari kawasan Gedung Mahkamah Kontitusi. (*Wari)