Mimbarrepublik.com, Jakarta- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan mantan terpidana yang telah bebas murni sebelum 1-14 Mei 2018 boleh mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024. Hal tersebut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022.
Diketahui, putusan MK tersebut memberi masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana yang ingin mengajukan diri sebagai bacaleg, baik di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. “Masa jeda lima tahun itu maksudnya hitungnya dari tahapan pencalonan, tahapan pencalonan itu untuk Pemilu 2024 dilakukan pada tanggal 1-14 Mei 2023,” kata Hasyim kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/5).
Lebih lanjut Hasyim melanjutkan, Jadi bagi orang yang telah bebas murni atau telah berstatus mantan terpidana atau telah selesai menjalani pidananya itu bisa mendaftarkan diri atau bisa didaftarkan diri sebagai bacalon itu kalau telah selesai menjalani pidananya itu sebelum 1-14 Mei 2018, Artinya, jika seorang mantan terpidana dinyatakan bebas murni setelah tanggal 14 Mei 2018, secara otomatis tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai bacalon.
Hasyim menegaskan, mantan terpidana sudah tidak berhubungan lagi secara administratif dengan lembaga pemasyarakatan. Kendati demikian, ada sejumlah syarat tambahan dari KPU jika mantan terpidana yang telah bebas murni lima tahun ingin berkontestasi sebagai caleg pada Pemilu 2024.
“Syarat-syarat itu antara lain membuat surat pernyataan bahwa dirinya pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih dan membuat publikasi atau mengumumkan kepada publik melalui media massa tentang status dirinya yang pernah dipidana.”Pungkas Hasyim. (*Kikel)