Mimbarrepublik. com, Medan- Dengan taktik “Undercover Buy”, Tim Deninteldam I/BB berhasil meringkus BD (bandar) narkoba daerah Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, tepatnya di Desa Hutabayu Dalam pada Rabu, 10 Mei 2023.
Kabar keberhasilan ini disampaikan Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian, SSos, kepada wartawan di Media Center Jln Rotan No.1 ABC, Medan Petisah, Kamis 11/5/2023.
Kapendam menjelaskan, penangkapan bandar sabu besar oleh anggota Deninteldam I/BB ini berdasarkan informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan bergerak ke lokasi rumah Jeta Hutabarat untuk melakukan transaksi dengan teknik undercover buy.
“Tanpa kesulitan, tim berhasil meringkus Jeta Hutabarat dan Surung Sidabuke serta delapan tersangka lainnya, dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram.” jelas Kapendam.
Saat penangkapan dilakukan, sempat terjadi perlawan yang cukup sengit dari Jeta Hutabarat dan Surung Sidabuke bersama delapan rekannya.
“Mereka melawan dengan menggunakan parang, namun tim tidak gentar dan tetap melakukan penangkapan.” tegas Kolonel Rico.
Tak cukup sampai di sini, saat tim hendak membawa para tersangka keluar dari lokasi, sekitar 50 orang warga masyarakat Desa Hutabayu Dalam juga ikut melakukan penghadangan dengan menggunakan senjata tajam maupun cangkul. Bahkan massa yang sudah tersulut emosinya itu mencoba dengan paksa untuk merampas barang bukti yang disita tim Deninteldam I/BB.
Namun dengan sigap serta pertimbangan yang matang, Tim Deninteldam I/BB akhirnya bisa meloloskan diri, termasuk mengamankan para tersangka berikut barang bukti narkotika yang disita.
“Saat ini, para tersangka berikut barang bukti berupa satu kantong plastik sabu-sabu lebih kurang 100 gram, handphone 5 unit, uang tunai Rp1.265.000, serta satu bungkus rokok Sampoerna Hijau, telah diserahkan ke Ditres Polda Sumut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.” pungkas Kolonel Rico. (*Red/ Pendam I/BB)