Mimbarrepublik.com, Jakarta- Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengirim Surat Presiden (Surpres) tentang RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang diterima DPR pada Kamis (4/5/2023). Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej optimis RUU Perampasan Aset bakal dibahas bersama DPR di masa sidang V tahun sidang 2022-2023 yang akan dimulai pada Selasa 16/5/2023.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada pers, ia mengatakan DPR RI mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera disahkan. Dasco menyampaikan Hal ini termuat dalam Pasal 2 draf RUU Perampasan Aset yang telah dikirim oleh Pemerintah kepada DPR.
“Kita mendukung penuh pembahasan RUU Perampasan Aset tetapi dengan segala mekanisme yang ada di DPR.” kata Politisi Partai Gerindra ini saat diwawancarai oleh awak media di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Dasco menambahkan, DPR RI tidak berusaha untuk menunda pembahasan RUU Perampasan Aset seperti yang dibicarakan.
“Tidaklah benar DPR RI berusaha untuk menutupi ataupun menunda pembahasan RUU ini malah sebaliknya kita dukung penuh.” tandasnya. (*Nur)