Mimbarrepublik.com, Jakarta- Lantaran Rapat Umum Anggota Luar Biasa P3SRS Puri Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 26 Agustus 2023 lalu belum memenuhi qurom, maka sesuai Pergub No.132/2018 tertanggal 7 Desember 2021, RUALB P3SRS tersebut harus kembali di gelar, demikian pula halnya dengan RUALB P3SRS Puri Kemayoran, kembali digelar pada Sabtu, 9 September 2023 di lobby Apartemen Puri Kemayoran, jalan Landasan Pacu No.A6 kelurahan Kebon Kosong kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, demikian disampaikan James Sekretaris Panitia Musyawarah kepada awak media, Sabtu, 9 September 2023
“Ya, kami Panitia Musyawarah yang dibentuk pada tanggal 20 Oktober 2022, setelah melalui prosedur yang kami tempuh dan tentunya mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari pemerintah dalam hal ini adalah Dinas Perumahan & Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, maka hari Sabtu ini, kami Panmus menggelar kembali RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran sebagai implementasi Pergub No.132/2018 tertanggal 7 Desember 2021.”ungkap James Sekretaris Panmus.
Menurut James, pelaksanaan RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran sesungguhnya bukan hanya melaksanakan pergub No. 132 /2018 tanggal 7 Desember 2023, melainkan juga merupakan keinginan warga penghuni apartemen Puri Kemayoran, yang secara antusias menghendaki penyelenggaraan RUALB ini, mereka menghendaki agar RUALB ini menjadi ajang untuk memilih pengawas dan pengurus P3SRS Apartemen Puri Kemayoran yang baru, serta kepengurusan yang baru tersebut diharapkan dapat menciptakan situasi apartemen Puri Kemayoran ini aman, nyaman dan tertib.
“Kami sangat mengapresiasi kehendak warga penghuni apartemen Puri Kemayoran tersebut, dengan menggelar RUALB P3SRS apartemen Puri Kemayoran untuk kedua kalinya, namun sayang sekali kehendak warga tersebut, tidak dapat kami penuhi, dikarenakan situasi yang tidak kondusif, oleh adanya gangguan diduga dari pihak yang tidak menghendaki digelarnya RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran ini, karena itu, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan atau untuk mencegah keributan sehingga dengan terpaksa kegiatan RUALB P3SRS, kami tunda, kami mohon maaf atas terjadinya situasi tersbeut, namun kami tetap berusaha untuk tunaikan tugas kami dengan menggelar kembali RUALB P3SRS apartemen Puri Kemayoran ini dengan persiapan yang lebih matang lagi.”tukas James.
Sementara itu, ketika di jumpai wartawan, ditempat yang sama, Suhanto kepala seksi dari suku dinas Kota Administrasi Jakarta Pusat yang hadir mewakili unsur pemerintah yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, ia mengatakan bahwa di dalam ketentuan yang berlaku saat ini, dirinya sebagai representasi dari Pemerintah, posisinya sebagai peninjau di dalam pelaksanaan RUALB Apartemen Puri Kemayoran tersebut,
Selain sebagai peninjau pihaknya juga berada pada posisi mendampingi kegiatan yang terkait dengan implementasi Pergub 132 tahun 2018 dan Perubahan Pergub No 70 tahun 2021, kehadirannya tentu sesuai tupoksi, dan hal tersebut bagian dari pelaksanaan tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, yang kemudian di disposisikan kepada dirinya untuk menghadiri RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran.
“Ya, Kami sebagai unsur dari pemerintah senantiasa hadir untuk mendampingi kegiatan yang merupakan implementasi dari Pergub 132 tahun 2018 dan Perubahan Pergub No 70 tahun 2021, nah apabila dalam pelaksanaannya ternyata ada kendala, ya silahkan diselesaikan sesuai dengan aturan, mekanisme dan prosedur yang sudah diatur oleh ketentuan di Pergub No. 132 Tahun 2018 dan perubahan Pergub No.70 Tahun 2021.”tukas Suhanto.
Dalam acara RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, selain dihadiri warga penghuni apartemen Puri Kemayoran sebagai peserta RUALB yang memadati ruangan lobby apartemen Puri Kemayoran, juga nampak dihadiri Lurah Kebon Kosong yang hadir mewakili Camat Kemayoran, Danramil 07/Kemayoran Mayor Inf M. Harry Dani , dan Kapolsek Kemayoran Kompol Rustin..(*Kikel)