Mimbarrepublik.com, Jakarta- Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlo Ali memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dana ASN BPPD, Sidoarjo.
Plt jubir KPK membenarkan bahwa, Muhdlor telah tiba pada pukul 08:16 WIB, digedung Merah Putih. “Benar, yang bersangkutan (Bupati Sidoarjo) sudah hadir sekitar 08.16 dan segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik,” kata plt jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2024).
Ali menjelaskan, kehadiran Muhdlor sangat diharapkan penyidik untuk membuat terang perkara ini. Apalagi, ia dapat memberikan klarifikasi dihadapan penyidik.
“Kami beri kesempatan bagi yang bersangkutan (Muhdlor) untuk menjelaskan perkaranya langsung dihadapan tim penyidik,” katanya.
Muhdlor sudah dua kali mangkir ketika dipanggil penyidik KPK. Seharusnya, ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dana ASN BPPD, Sidoarjo.
“Namun hari ini (3 Mei) kami menerima surat konfirmasi dari Kuasa Hukumnya. Bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya,” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Jumat (3/5/2024).
Dalam kasus ini, Muhdlor sebagai bupati diduga menggunakan uang potoangan tersebut. KPK menyebut, pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Ari sebagai kepala BPPD.
Kasus ini berawal setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati.
Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo. Besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN.
Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp2,7 miliar. Sementara saat OTT, penyidik menemukan uang tunai Rp 69,9 juta. (*Nur)