Mimbarrepublik.com, Jakarta– Bank Indonesia (BI) menuntut seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI) meningkatkan ketahanan sistem informasi dan segera memulihkan layanan jika terjadi insiden gangguan yang berdampak pada konsumen.
Selain itu, PJP juga wajib mematuhi dan melaksanakan prinsip-prinsip pelindungan konsumen antara lain pelindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.
Semua instruksi itu secara tegas tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Semua itu perlu dilakukan demi menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional.
“Bank Indonesia terus memantau kelancaran layanan sistem pembayaran di BSI dan layanan sistem pembayaran di seluruh PJP guna meyakinkan masyarakat dapat bertransaksi dengan cepat, mudah, murah, aman, dan andal dengan tetap memperhatikan stabilitas, perluasan akses, pelindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan best practices,” ungkap Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono kepada pers, Kamis 18/5/2023.
Sebelumnya, BSI sudah memastikan bahwa data dan dana nasabah dalam kondisi aman. Semua transaksi pun dalam kondisi normal tanpa ada gangguan. Hal tersebut disampaikan sehubungan dengan isu yang berkembang mengenai disebarnya data nasabah ke dark web oleh kelompok hacker LockBit.
“Di bawah pengawasan dan asistensi Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran nasional, BSI telah memulihkan koneksi dengan Bank Indonesia sehingga layanan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKN BI), dan BI Fast beroperasi normal didukung aplikasi kritikal lainnya termasuk berbagai layanan kanal pembayaran, sehingga dapat kembali melayani kebutuhan masyarakat,” tandas Erwin. (*Nur)