Mimbarrepublik.com, Tangerang: Bea dan Cukai Soekarno Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ekstasi jaringan internasional. Total terdapat 140.000 pil ekstasi yang berasal dari Belanda dan Brasil.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, selain ratusan ribu ekstasi, sebanyak 10 orang ditangkap. Mereka diamankan atas pengungkapan tiga kasus berbeda, dimana kasus pertama terjadi pada 20 Mei 2023.
“Saat itu, terdapat barang kargo yang dicurigai berisi narkoba dikirim oleh perusahaan Belanda dengan tujuan perorangan di Jakarta. Dari hasil x-ray dan pemeriksaan didapati empat bungkus kemasan makanan kucing,” kata Gatot, Selasa (4/7/2023).
Ternyata, di dalamnya disembunyikan masing-masing dua bungkusan plastik berisi pil berwarna hijau dengan jumlah total 40.000 butir. Bea Cukai kemudian mengecek barang tersebut dengan narcotest dan uji lab, hasilnya didapati pil hijau tersebut positif ekstasi.
“Tim kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan pengembangan. Sehingga diamankan lima orang tersangka, TS, YA, AG, IJ dan UK di Jakarta dan Bogor secara terpisah,” ucapnya, menjelaskan.
Bea Cukai bersama polisi pun melakukan pendalaman. Dari keterangan tersangka, akan ada pengirimanan ekstasi dari Brasil dengan tujuan Bali, sebagai kasus kedua, 10 Juni 2023.
Tim gabungan, kata Gatot, menemukan barang kargo asal Brasil asal perusahaan di Belanda dengan rute GRU–AMS-Sin-CGK. Tujuan sebuah perusahaan di Jakarta yang dicurigai berisi narkotika.
“Didapati 50.000 butir yang disembunyikan di dalam kemasan berisi beras,” kata Gatot. Kemudian kasus ketiga terungkap pada 21 Juni 2023.
Saat itu, Bea Cukai mendeteksi barang impor dari perusahaan Belanda rute AMS-SIN–CGK yang dicurigai berisi narkotika. Dari hasil x-ray dan pemeriksaan, didapati 50.000 butir yang disembunyikan dalam kemasan makanan hewan.
Atas temuan kasus kedua dan ketiga, kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan bersama Kepolisian. Alhasil mengamankan lima orang tersangka dengan inisial JK, P, BW, DA, dan DM di pulau Bali.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Gatot, mengakhiri. (*warih)