Mimbarrepublik.com, Jakarta- Hingga Minggu siang baru satu bakal calon independen atau perseorangan yang menjadwalkan untuk mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta pada hari terakhir pendaftaran untuk bakal calon independen pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta.
“Sejauh ini baru satu surat resmi dari bakal calon yang kami terima, yakni Dharma Pongrekun yang akan datang sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Minggu, 12/5/2024
Ia mengatakan hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran untuk calon independen atau perseorangan dan pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Ia mengatakan bakal calon yang mendaftar harus menyiapkan dua syarat, yakni syarat dukungan dan syarat pencalonan.
Untuk syarat dukungan berupa surat dukungan dan kartu tanda penduduk (KTP) berjumlah 618.968 dukungan yang harus diunggah ke aplikasi pencalonan, yakni Silon.
“Kami sudah berikan akses Silon kepada bakal calon untuk menginput data dukungan berupa surat pernyataan dukungan yang ditandatangani dan kartu tanda penduduk atau KTP,” kata dia.
Kemudian syarat pencalonan jika bakal calon merupakan penyelenggara pemilu, TNI-Polri, kepala desa atau ASN wajib melampirkan surat pengunduran diri untuk maju dalam pilkada atau Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
KPU DKI Jakarta membuka tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilgub DKI Jakarta sejak 8 Mei 2024 hingga hari ini yang dibuka sampai pukul 23.59.
“Jika tidak ada yang mendaftar sampai penutupan maka dipastikan tidak ada calon perseorangan yang mendaftar,” kata dia.
Selain itu, jika ada pasangan calon yang mendaftar maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan syarat dukungan dan syarat pencalonan.
Apabila syarat itu lengkap maka KPU akan menerbitkan berita acara. Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Kita lihat saja nanti sampai batas waktu terakhir penutupan pendaftaran nanti,” kata dia. (*Kikel)