Mimbarrepublik.com, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Biro Hukum DKI Jakarta menggelar rapat kerja (Raker) penyusunan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024, Jumat 22/9/2023.
Rapat digelar secara daring dan dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi diikuti oleh anggota dewan dan eksekutif.
Abdurrahman Suhaimi mengatakan, rapat kerja bersama eksekutif digelar sehubungan akan diadakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyusun rencana program pembentukan peraturan daerah tahun 2024.
“Rapat yang digelar hari ini untuk menyerap usulan sebanyak 41 raperda yang diajukan oleh eksekutif untuk masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2024,” ujar Suhaimi.
Dikatakan Suhaimi, Bapemperda DKI Jakarta juga akan memadukan usulan raperda yang diajukan oleh fraksi di DPRD DKI Jakarta.
“Usulan raperda dari eksekutif dan legislatif selanjutnya dibawa ke dalam rapat Bapemperda untuk ditetapkan masuk dalam program pembentukan Perda tahun 2024,” paparnya.
Ia menjelaskan, Bapemperda DKI Jakarta juga telah menyelesaikan pembahasan dua raperda selama tahun 2023.
“Bapemperda DPRD DKI saat ini sedang menyelesaikan pembahasan dua raperda lagi yang ditargetkan selesai tahun ini,” jelasnya.
Sementara Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Fadjar menuturkan, sebanyak 41 raperda merupakan usulan yang dihimpun dari organisasi perangkat daerah (OPD) untuk masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2024.
“Kami berharap usulan raperda yang telah diajukan oleh eksekutif masuk dalan prioritas pada pembahasan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024,” tandasnya. (*Kikel)