Mimbarrepublik.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungli di rutan. Pimpinan KPK, Johanis Tanak mengatakan, salah satu tersangka tersebut, yaitu ASN pemda DKI berinisial H.
“Iya Hengki sudah tersangka. Dia sudah pindah di Pemda (DKI) kalau tidak salah tersangka dia,” kata Johanis Tanak saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (6/3/2024).
KPK, lanjut dia, akan memproses H sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi, penyidik memiliki bukti untuk disangkakan terhadap H.
“Kita tetap proses. Percaya KPK akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan,” katanya, menegaskan.
Sebelumnya, Dewas KPK memastikan, awal mula praktek pungutan liar di Rutan diawali oleh sosok bernama berinsial H. Ia merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan dari Kemenkumham yang bertugas di KPK, dan saat ini berdinas di Pemprov DKI Jakarta.
Oleh karena itu, Dewas sudah tidak dapat memproses etik H. Namun, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, H dapat diproses secara pidana.
“Hengki kami sudah tidak bisa melakukan apa-apa, jadi pegawai di Pemprov DKI, untuk etik kami tidak bisa melakukan apa-apa. Untuk pidana masih bisa dijangkau karena kewenangan pidana itu ada KPK untuk memproses,” kata Albertina dalam keterangannya. (*Nur)