Mimbarrepublik.com, Jakarta- Rapat Pleno Komisi III DPR RI sah secara resmi memutuskan Arsul Sani sebagai calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Wahidudin Adams. Arsul Sani meraih suara mayoritas 9 Fraksi dari tujuh calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengikuti Fit dan Proper Test (Uji Kepatutan dan Kelayakan) di Komisi III DPR RI yang digelar sejak Senin (25/9/2023) hingga Selasa (26/9/2023).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat konferensi pers usai Rapat Pleno Komisi III DPR RI Pengambilan Keputusan Calon Hakim Konstitusi yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 26/9/2023.
“Calon hakim yang kami lakukan uji kelayakan sejak kemarin pagi itu ada tujuh, antara lain Dr. Hj. Reny Halida Ilham Malik, S.H., M.H., Dr. Firdaus Dewilmar S.H., M. Hum., Prof. Dr. Elita Rahmi S.H., M. Hum., Prof Dr. Aidul Fitriciada Azhari S.H, M.H., M. Hum., Prof. Dr. Abdul Latif S.H., M. Hum., Dr. Haridi Hasan S.H., M.H., dan terakhir tadi Dr. H. Arsul Sani S.H., M.Si, Prm,” terang Adies.
“Kemudian setelah ini tadi kami langsung mengadakan rapat pleno untuk pengambilan keputusan mendengarkan pandangan masing-masing Fraksi terhadap hasil uji kelayakan siapa-siapa saja nama-nama yang satu nama yang diusulkan oleh Fraksi-Fraksi tersebut,” lanjut Adies.
Dari hasil rapat, terang Adies, tercatat seluruh Fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan satu nama yaitu Arsul Sani.
“Jadi, dari 9 Fraksi semua mengusulkan satu nama Bapak Dr. Arsul Sani. Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apakah dapat disetujui, kemudian semua menyatakan menyetujui Bapak Dr. Arsul Sani. Oleh karena itu, Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Dr. Wahiduddin Adams adalah Bapak Dr. Arsul Sani,” Tandas Adies. (*Nur)