Mimbarrepublik.com, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2024. Hasil itu diungkapkan usai KPU RI melaksanakan rapat pleno tertutup dalam rangka penetapan pasangan capres cawapres sebagai peserta Pemilu 2024.
“Sebagaimana ditentukan oleh UU pemilu bahwa penetapan rapat pleno untuk penerapan presiden dan wapres sebagai peserta pemilu itu dilakukan dalam sidang pleno tertutup dan itu sudah kami lakukan,” ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, di Gedung KPU, Jakarta, Senin 13/11/2023.
Hasilnya, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
Di hari yang sama, Hasil keputusan KPU itu, sontak direspon oleh Aliansi Penyelamat Konstitusi, dengan menggelar aksi massa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Mereka mendesak Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Aksi diikuti sekitar 200-an orang. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Pencalonan Prabowo-Gibran Cacat Formil, Etika, dan Moral”. Ada juga spanduk bertuliskan “Selamatkan Indonesia dari Ancaman Darurat Konstitusi”.
Pada bagian lain, sejumlah orang juga membawa papan kecil bertuliskan “#2024 kami muak, Presiden Sudah Jadi Tim Sukses”. Ada juga karangan bunga dengan kata-kata “Turut Berduka Cita atas Wafatnya Konstitusi”.
Koordinator aksi, Maxilina Munir, dalam orasinya menyatakan, politisasi Mahkamah Konstitusi (MK) oleh rezim telah terbukti, mengingat ada putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Menurutnya, putusan MKMK menyatakan Anwar Usman sebagai Ketua MK, membuka ruang intervensi pihak luar dalam memutus perkara No 90/PUU/XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
Dalam putusannya, MK yang diketuai Anwar Usman menerima sebagian gugatan perkara, dengan memasukkan aturan kepala daerah boleh menjadi calon presiden atau calon wakil presiden (capres-cawapres).
“Kondisi itu harus dimaknai bahwa putusan MKMK menjadi bukti sahih kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat, tetap berdiri kokoh,” tegas Munir saat orasi di depan Kantor KPU RI yang diblokade barier setinggi 2 meter.
Munir juga menegaskan, putusan MKMK menunjukkan adanya ketidakbenaran hukum dalam proses pencalonan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Sebab, kata dia, Gibran yang belum genap berumur 40 tahun bisa menjadi Cawapres Prabowo Subianto, hanya karena putusan MK yang dipimpin pamannya, Anwar Usman.
“Pencalonan Gibran sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto cacat secara moral dan politik, karena menggunakan putusan 90/PUU-XXI/2023,” tegasnya.
“Putusan itu dihasilkan melalui serangkaian dinamika persidangan dengan berbagai pelanggaran etik hakim konstitusi, baik secara kolektif maupun secara pribadi hakim Anwar Usman,” kata Munir lagi. (*Wari)