Mimbarrepublik.com, Jakarta- Pengaturan jam kerja guna mengurangi kemacetan arus lalu lintas (lalin) di Jakarta justru dinilai berpotensi mengganggu aktivitas perekonomian warga Ibu Kota.
Walau pun pekerja pabrik lebih banyak di luar Jakarta, misalnya, tetapi ada beberapa anggota asosiasinya berjualan retail di mal maupun toko di DKI. Pendapat tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakri, di Jakarta, Selasa 16/5/2023
Menurut Firman, pekerja pabrik lebih banyak di luar Jakarta. Tetapi, ada beberapa anggota asosiasinya yang berjualan retail di mal maupun toko di Ibu Kota. Pengaturan jam kerja tersebut masih wacana kini sedang didiskusikan.
Firman menjelaskan, jika karyawan toko masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, aktivitas ekonomi di toko itu akan terganggu.
“Jadi kalau kemudian itu misalnya karyawan yang biasanya sampai di Jakarta jam 10.00 WIB, sekarang dia harus sampai jam 8.00 WIB. Sedangkan jam 15.00 WIB harus pulang, apakah ini akan menganggu aktivitas ekonomi di retailnya. “ungkap Firman.
Pengaturan jam kerja lanjut Firman, dapat mengubah jam operasional toko di Jakarta. Hal ini juga akan berdampak pada transaksi penjualan yang berubah.
“Kalau retail di Jakarta nantinya akan bergeser jam buka dan tutup. Kemudian waktu pulang lebih lama yang jam 10.00 WIB. Itu kan akan memengaruhi pola konsumsi, pola transaksi itu harus dipikirkan juga ya. “tandas Firman. (*Kikel)