Mimbarrepublik.com, Jakarta- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk kategori Badan Publik Pemerintah Daerah yang telah mengakomodir pelayanan informasi publik bagi disabilitas.
Pemberian penghargaan diterima oleh Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta, Raides Aryanto pada acara peluncuran buku Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2023 dan UU Keterbukaan Informasi Publik versi huruf braille dan voice, di Hotel Lumire, Jakarta Pusat, Kamis 14/9/2023.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro mengatakan, pihaknya sudah ketiga kalinya melakukan penelitian untuk memantau sekaligus mengevaluasi realisasi keterbukaan informasi publik di seluruh Indonesia.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah menyediakan data dan gambaran keterbukaan informasi publik di indonesia. Kemudian, mengasistensi badan publik dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat pusat dan daerah,” ujarnya.
Dony menjelaskan, IKIP diharapkan dapat menjadi katalis dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik di segala tingkatan pemerintahan secara merata. Selain itu, dapat memberikan masukan serta rekomendasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan.
“IKIP juga diharapkan bisa memberikan laporan pencapaian keterbukaan informasi publik di Indonesia sebagai bahan utama pemerintah untuk disampaikan dalam forum internasional serta menjadi pertimbangan dalam penentuan arah kebijakan nasional yang berpengaruh positif terhadap investasi nasional maupun asing,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Kl Pusat sekaligus Penanggung jawab pelaksanaan IKIP, Rospita Vici Paulyn memaparkan, keterbukaan informasi publik menjadi keharusan dalam berbagai aspek kehidupan.
Terlebih setelah lahirnya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, gagasan untuk menghadirkan informasi publik benar, akurat dan bertanggung jawab menjadi tak terhindarkan.
“Kesadaran akan pentingnya pemenuhan informasi publik bagi masyarakat mendorong pemerintah dan badan-badan publik harus melakukan berbagai terobosan untuk bisa menghadirkan informasi yang berkualitas dan dibutuhkan,” ungkapnya.
Penyusunan IKIP, lanjut Rospita, menjadi jawaban Komisi Informasi Pusat untuk mendapatkan data, fakta, dan informasi terkait upaya-upaya pemerintah RI dalam melaksanakan kewajibannya.
“Sebagai helicopter view, IKIP memotret badan-badan publik dari tingkat provinsi sampai ke kabupaten/kota di Indonesia, untuk mendapatkan data dan fakta, tentang bagaimana pelaksanaan keterbukaan informasi publik di 34 provinsi Indonesia,” bebernya.
Ia menambahkan, proses perjalanan IKIP tahun 2023 dimulai sejak dari bulan Januari yang diawali penyusunan dasar hukum, penentuan kelompok kerja daerah, bimbingan teknis kepada seluruh kelompok kerja daerah di 34 provinsi, penentuan informan ahli daerah, pengumpulan data fakta, FDG di 34 provinsi, dan diakhiri dengan National Assessment Council (NAC) hingga terbitnya buku hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publk 2023.
“Semua ini merupakan kerja bersama seluruh keluarga besar komisi informasi di indonesia dan tidak terlepas juga dari kerjasama dengan instansi terkait lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta, Raides Aryanto mengungkapkan, penghargaan dari KIP ini menjadi pemantik untuk terus berinovasi pada layanan informasi publik bagi penyandang disabilitas.
“Kami berkomitmen memberikan kesetaraan akses informasi bagi semua, tidak terkecuali penyandang disabilitas,” tuturnya.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengembangkan layanan informasi publik bagi penyandang disabilitas, khususnya penayangan video pemberitaan di website berita resmi Pemprov DKI beritajakarta.id menggunakan tenaga bahasa isyarat untuk pemenuhan kebutuhan informasi bagi penyandang tuna rungu.
“Di seluruh akses kanal informasi di Provinsi DKI Jakarta yakni beritajakarta.id dan jakarta.go.id saat ini sudah menggunakan akses aksesibilitas dengan tanda gambar orang membawa kursi roda. Penyandang disabilitas yang mengklik tanda tersebut dapat mendengar teks konten dalam bentuk suara,” tandasnya. (*Kikel)