Mimbarrepublik.com, Jakarta- Tim Hukum Prabowo-Gibran menghadirkan 8 Saksi ahli diantaranya pakar hukum tata negara Margarito Kamis dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam keterangannya, Margarito meminta hakim MK memeriksa hasil Pilpres, bukan prosesnya.
“Saya ingin menegaskan taatlah pada teks pasal 24C ayat 1, periksa hasil, bukan di luar itu. Suka atau tidak. Hukum tidak ada urusan suka atau tidak. Hukum itu selalu objektif,” kata Margarito, Kamis (4/4/2024).
Margarito menegaskan MK akan melanggar konstitusi jika melakukan sesuatu di luar kewenangan. “Maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi kalau Mahkamah ini sekarang ini periksa dan proses pemilu ini, mahkamah melanggar pasal ini,” katanya.
Sementara itu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar sharif Hiariej mengatakan putusan MK mempunyai kekuatan yang sama dengan Undang undang. “Berlaku asas Lex superior derogat legi inferior bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ucapnya.
Mantan Wakil Menkumham itu juga mengatakan apa yang dipersoalkan oleh Paslon 01 dan 03 terkait keabsahan Paslon no 2 itu bukan merupakan kewenangan MK. “Masalah keabsahan tersebut merupakan sengketa proses bukan kewenangan MK,” ucapnya.
Dia mengatakan seharusnya saat KPU mengumumkan pasangan calon no 2 Prabowo-Gibran sebagai pasangan pilpres 2024 seharusnya mereka melaporkannya ke PTUN bukan MK. “Seharusnya pasangan yang keberatan yaitu Paslon no urut 1 dan 3 bukan membawanya ke MK tetapi seharusnya melalui prosedur di PTUN,” ujarnya. (* Wari)