Mimbarrepublik.com, Jakarta– Berawal dari adanya keberadaan bangunan tidak berijin di lahan tak bertuan status kepemilikannya seluas 3000 m2, terletak di kawasan di Jalan Kepa Duri Emas, RT 02 RW 04 Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Adm Jakarta Barat, yang dalam kurun waktu 20 tahun lalu, lahan tersebut sudah dihuni sebanyak 100 kepala keluarga dengan 300 jiwa, tidak jelas siapa yang mengijinkan mereka untuk menghuni lahan tersebut, tapi kenyataannya dilahan tersebut sudah berdiri bangunan permanen tanpa ijin dengan fasilitas air dan listrik,
Sedangkan kegiatan usaha beberapa dari penghuni lapak adalah melakukan kegiatan jual beli barang bekas (bongkaran rumah, kardus, koran, alak elektronik, dsb) yang mengganggu lintas jalan warga sekitar demikian disampaikan Roy, SH pengacara publik kepada wartawan, Kamis, 25/5/2023 di Jakarta.
“Nah, Tahun lalu tepatnya 1 februari 2022 seluruh hunian lapak di lahan tersebut, terbakar diduga akibat hubungan singkat listrik yang memang sudah diduga adanya pencurian dan instalasi yang tidak dengan standar yang seharusnya digunakan.”ungkap Roy.
Adapun dampak dari kebakaran tersebut Lanjut Roy, mengakibatkan munculnya rasa ketakutan dan bahkan traumatik, bagi warga penghuni pemukiman yang hanya terpisah jarak lebar jalan sekitar 4 meter, beruntung pada saat itu, petugas Damkar melakukan pemadaman dengan kesigapan yang baik sehingga kebakaran tidak meluas dan tidak dialami warga penghuni pemukiman dengan bangunan yang ber -IMB (Berijin) dan sudah lebih dari 25 tahun, akan tetapi rasa trauma terhadap kejadian kebakaran tersebut, sampai sekarang tidak pernah hilang begitu saja.
“Masalahnya sekarang, sekitar awal tahun 2023 lalu, tiba-tiba saja, lahan itu mulai dicoba untuk dibangun oleh ‘sekelompok’ orang yang berniat menyewakan kembali kepada orang orang yang berniat tinggal dan berusaha di tempat tersebut, dengan mendirikan bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), situasi inilah yang menimbulkan keresahan warga yang tinggal di sekitar lahan tersebut.”tukas Roy.
Menurut Roy, keresahan warga itu muncul, bukan hanya dikarenakan belum hilangnya rasa traumatic pada bencana kebakaran tahun lalu yang menimpa penghuni lahan tersebut bakal berulang, melainkan warga juga merasa terganggu oleh munculnya kekotoran lingkungan akibat dari hunian tak berijin tersebut, yang juga dibangun dengan mengabaikan azas kebersamaan hidup dengan warga sekitar, misalnya tidak membangun fasilitas kebersihan, saluran air yang benar, sehingga rentan terhadap munculnya banjir di musim hujan.
Selain itu, imbuh Roy, adanya keinginan warga untuk menegakkan peraturan daerah yang mengatur mengenai perijinan mendirikan bangunan, mestinya diterapkan tanpa pandang bulu, sebab dengan dikeluarkannya ijin tersebut, tentunya melalui persyaratan kelayakan terhadap bangunan yang akan didirikan, serta memberikan keamanan maupun kenyamanan, tidak hanya bagi penghuni bangunan melainkan juga bagi penghuni yang berada di sekitar berdirinya bangunan tersebut.
“Penolakan warga tersebut, ditindaklanjuti dengan membuat laporan melalui pelaporan ONLINE JAKI atas kegiatan kegiatan pembangunan di lahan yang tidak berijin, alhamdulilah laporan warga tersebut yang dikuasakan kepada kantor hukum kami, direspon oleh pihak Kecamatan Kebon Jeruk dengan mengeluarkan rekomendasi teknis untuk pembongkaran bangunan tak berijin yang ada di lahan tersebut.”tutur Roy, SH.
Bahkan, sambung Roy, satpol PP Jakarta Barat telah memasang pita segel di lahan dan bangunan tak berijin tersebut, akan tetapi, tindakan satpol PP tersebut diabaikan oleh pihak yang mengaku menguasai lahan tersebut, tidak hanya itu, mereka berusaha menghalang-halangi oknum satpol PP yang mendatangi lokasi tersebut, dan bahkan anehnya aparat pemerintah yang digaji oleh uang rakyat itu, tidak bisa berbuat apa-apa, serta membiarkan begitu saja penghuni bangunan tanpa ijin itu tetap ada, dengan fasilitas listrik yang telah disediakan oleh oknum petugas PLN.
Nah lanjut Roy, untuk petugas PLN sebenarnya sudah ingin mencabut instalasi listrik yang sudah terpasang, namun pihak PLN pun menunggu tindakan dari Satpol PP, atas kondisi tersebut, pihaknya sudah bersurat ke Sudin Cipta Karya Tata Ruang & Pertanahan (Citata) Kota Adm Jakarta Barat, kemudian surat pengaduan tersebut, ditanggapi oleh Sudin Citata Kota Adm Jakarta Barat dengan bersurat kepada Satpol PP Jakarta Barat tertanggal 29 November 2022 lalu mengenai langkah Bongkar Paksa terhadap bangunan tanpa ijin tersebut sesuai rekomtek yang dikeluarkan oleh Camat Kebon Jeruk,
Jika mencermati kondisi tersebut, menurut Peraturan Pemerintah no.16 Tahun 2018 tentang Satpol PP memiliki tugas, menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum, mestinya Satpol PP segera melaksanakan rekomtek yakni membongkar bangunan tersebut, dan tidak membiarkan penghuni dan bangunan tanpa ijin yang melanggar Perda.
“Tapi kenyataannya, Satpol PP tidak membongkar bangunan tersebut sampai sekarang, tindakan mereka diduga melanggar Peraturan Pemerintah tersebut, karena itu kami bakal tidak tinggal diam, jika tidak segera bangunan tersebut dibongkar, maka kami laporkan pada pihak-pihak yang lebih wewenang untuk membongkar bangunan tak berijin tersebut, serta siapapun oknum satpol PP yang coba-coba menghalangi pelaksanaan rekomtek dengan alasan apapun, kami juga melaporkan ke Pemprov DKI Jakarta atau instansi berwenang, agar oknum tersebut dicopot sebagai anggota Satpol PP, Indonesia negara hukum, aparat pemerintah jangan sampai kalah dengan mereka yang melanggar Peraturan Daerah dan HAM.”tukas Roy.
Sementara itu, Dihubungi terpisah, ketua Satker Ulama Jakarta Barat yang kerap dipanggil Bang Moo, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa mencermati persoalan ini sesungguhnya merupakan hal yang mudah, apabila aparat pemerintah segera merespon dengan bergerak langsung melakukan pembongkaran terhadap bangunan tak berijin tersebut, sehingga tidak terkesan pembiaran.
“Adanya aparat Satpol PP Jakbar tidak segera membongkar Bangunan tak berijin tersebut, membuat warga menduga adanya modus, kenapa Satpol PP enggan segera membongkar bangunan tanpa ijin tersebut? Tentunya dugaan seperti itu tidak perlu terjadi jika ketegasan bertindak dilakukan aparat, intinya kami sangat berharap aparat pemerintah jangan sampai kalah dengan penguasa lahan bangunan liar tersebut, segera bongkar bangunan tak berijin itu sekarang juga!!”pungkas Bang Moo. (*Nur)