Mimbarrepublik.com, Jakarta– Diperoleh informasi yang menyebutkan beberapa waktu lalu, Kemenkes RI berencana untuk menerapkan transformasi aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat, hal ini kemudian diharapkan tata kelola transformasi aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat harus dikelola secara transparan dan mampu mendeteksi siapa saja yang mencuri data pengguna, demikian disampaikan analis kebijakan publik dari Universitas Trisakti Jakarta Trubus Rahadiansyah kepada awak media, Selasa, 28/2/2023 di Jakarta.
Selain itu ia juga menilai jika kebijakan transformasi aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat kurang tepat karena karena selama ini masih ada aplikasi JKN.
“Jadi tinggal dimaksimalkan karena kalau buka aplikasi lagi jadi tidak ada urgensinya. Kalau mengubah baru lagi ada pemborosan. Selama ini tanggung jawab relatif rendah karena kalau kebocoran terjadi mau gak mau harus risiko konsumen selama ini perlindungan data pribadi dari aplikasi sulit dideteksi artinya konsumen tidak bisa berbuat apa-apa kecuali pasrah karena selama ini data mudah tersebar kemana-mana,” ungkapnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Staf Ahli Teknologi Kesehatan sekaligus Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Setiaji kepada awak media, ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi secara intens dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan pengembangan aplikasi SatuSehat baik platform maupun mobile telah memenuhi aspek-aspek keamanan yang telah ditentukan.
“SatuSehat juga telah terdaftar ke dalam PSE kategori strategis Kementerian Komunikasi dan Informasi. Masking dan enkripsi data dilakukan untuk menjaga keamanan data pengguna SatuSehat Mobile. Selain itu, terkait fitur Rekam Medik Elektronik (RME), konsen pengguna juga akan diminta untuk akses pertukaran data antar fasyankes sehingga data resume rekam medis hanya dapat diakses oleh pihak berkepentingan saja atas izin pemilik data (pasien),” jelasnya.
Untuk mencegah terjadinya kebocoran data maka pengguna bisa melakukan aksi preventif layaknya aplikasi-aplikasi lain antara lain segera mengganti password, aktifkan two factor authentification (2FA), hindari pemberian OTP ke orang lain (selalu masukkan OTP sendiri), dan hindari penggunaan wifi publik.
“Jika terjadi pencurian data pribadi kami mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya.
Sedangkan, di setiap kesempatan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin senantiasa menjelaskan bahwa aplikasi SatuSehat agar menjadi pusat data seluruh rumah sakit, laboratorium, apotek, klinik, dan puskesmas.
“Semuanya harus nyambung ke data kita tapi kita gak ubah aplikasinya. Jadi jika fasyankes punya aplikasi sendiri bisa terkoneksi ke SatuSehat yang penting datanya standar dan sesuai,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan karena aplikasi tersebut sudah didownload 100 juta lebih pengguna maka tinggal dimaksimalkan.